Besaran gaji pegawai Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Daftar Isi
Dalam aturan tersebut tercatat, bahwa besaran gaji pegawai Bea Cukai memiliki nominal yang sama besarnya dengan yang diterima oleh para pegawai PNS dari kementerian, instansi atau lembaga lainnya.
Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai
Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berstatus PNS Berdasarkan Golongan I
No | Golongan I | Jumlah Gaji |
1. | Golongan IA | Rp1.560.800 – Rp2.335.800 |
2. | Golongan IB | Rp1.704.500 – Rp2.472.900 |
3. | Golongan IC | Rp1.776.600 – Rp2.577.500 |
4. | Golongan ID | Rp1.851.800 – Rp2.686.500 |
Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berstatus PNS Berdasarkan Golongan II
No | Golongan II | Jumlah Gaji |
1. | Golongan IIA | Rp2.022.200 – Rp3.373.600 |
2. | Golongan IIB | Rp2.208.400 – Rp3.516.300 |
3. | Golongan IIC | Rp2.301.800 – Rp3.665.000 |
4. | Golongan IID | Rp2.399.200 – Rp3.820.000 |
Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berstatus PNS Berdasarkan Golongan III
No | Golongan III | Jumlah Gaji |
1. | Golongan IIIA | Rp2.579.400 – Rp4.236.400 |
2. | Golongan IIIB | Rp2.688.500 – Rp4.415.600 |
3. | Golongan IIIC | Rp2.802.300 – Rp4.602.400 |
4. | Golongan IIID | Rp2.920.800 – Rp4.797.000 |
Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berstatus PNS Berdasarkan Golongan IV
No | Golongan IV | Jumlah Gaji |
1. | Golongan IVA | Rp3.044.300-Rp5.000.000 |
2. | Golongan IVB | Rp3.173.100 – Rp5.211.500 |
3. | Golongan IVC | Rp3.307.300 – Rp5.431.900 |
4. | Golongan IVD | Rp3.447.200 – Rp5.661.700 |
5. | Golongan IVE | Rp3.593.100 – Rp5.901.200 |
Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berdasarkan Semua Jabatan
Berikut besaran gaji pegawai bea cukai dari semua jabatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Jabatan | Gaji/Bulan |
Administrasi dan Pelayanan Pelanggan | Rp 3.250.000 |
Pelayanan Profesional | Rp 4.000.000 |
Staf Legal | Rp 4.000.000 |
Administrasi | Rp 4.000.000 |
Pelaksana Pemeriksa dan Teknik | Rp 4.630.000 |
Teknik | Rp 4.970.000 |
Pemeriksa | Rp 5.000.000 |
Pelaksana | Rp 5.430.000 |
Operasional | Rp 6.000.000 |
On Job Trainee | Rp 6.000.000 |
Junior Officer | Rp 10.000.000 |
Baca juga: Berapa Gaji Pemain Bola Indonesia? Ini Daftar Gajinya di Tahun 2022 hingga 2023
Tunjangan Kinerja PNS Bea Cukai
untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) dari PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu. Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai. Daftar besaran tukin PNS di lingkungan Kemenkeu :
- Lulusan S1 : Rp 3.980.000
- Lulusan D1 STAN : Rp 3.154.000
- Lulusan D3 STAN : Rp 3. 611.000
Berikut tunjangan yang akan diterima berdasarkan grade atau tingkatan dari para pegawai bea cukai:
Eselon | Tingkat Nilai | Tunjangan |
II | 22 | Rp 21.330.000 |
II | 21 | Rp 18.880.000 |
II | 20 | Rp 16.700.000 |
III | 19 | Rp 13.700.000 |
III | 18 | Rp 12.370.000 |
III | 17 | Rp 10.947.000 |
IV | 16 | Rp 8.459.000 |
IV | 15 | Rp 7.474.000 |
IV | 14 | Rp 6.349.000 |
V | 13 | Rp 5.079.000 |
Tunjangan Anak/Istri
Tidak hanya tunjangan kinerja saja, tunjangan untuk anak dan istri juga akan di terima oleh para pegawai bea cukai. Berikut besaran tunjangan tersebut:
- Tunjangan anak yaitu 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak sampai 4%)
- Tunjangan Istri yaitu 10% dari gaji pokok
Tunjangan Uang Makan
Uang makan juga akan di terima bagi pegawai bea cukai lainnya, tidak berbeda dengan pegawai negeri lainnya. Sudah menjadi hak PNS berdasarkan tarif yang dihitung secara harian untuk keperluan makannya.
Uang makan tersebut nantinya akan diberikan per hari sesuai dengan tarif sudah di tetapkan oleh menteri keuangan mengenai standar biaya. Di tahun 2014 sendiri besaran uang makan PNS golongan 1 dan 2 mendapatkan Rp 35.000, untuk golongan 3 mendapatkan Rp 37.000, sedangkan golongan 4 mendapatkan Rp 41.000.
Adapun ketentuan uang makan tersebut bisa tidak diberikan atau tidak di terima jika pegawai tersebut : tidak hadir kerja, sedang cuti, sedang menjalani tugas belajar, atau sedang ada tugas dinas.
Tunjangan Uang Lembur
Uang lembur juga akan anda terima jika ada sebuah tambahan jam kerja dimana melebihi jam kerja yang sudah di tentukan. Besaran uang lembur juga berpengaruh kepada golongan para pegawai.
- Untuk uang lembur perjamnya sendiri golongan 1 Rp 10.000, golongan II Rp 13.000, golongan III Rp 17.000, Golongan IV Rp 20.000.
- Jika lembur kurang dari 2 jam berturut-turut akan diberikan uang makan lembur yaitu golongan 1 dan 2 Rp 35.000, golongan 3 Rp 37.000, sedangkan golongan IV Rp 41.000.
- Jika lembur selama 8 jam atau lebih akan diberi uang makan lembur paling banyak 2 kali makan, sesuai dengan besaran diatas.
- Jika hari libur kerja, uang lembur akan naik menjadi 200%.
- Pembayaran uang lembur tersebut nantinya akan di bayarkan perbulan.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.