Pengangkatan hakim agung adalah sebuah proses penting dalam sistem peradilan Indonesia. Bagi mereka yang tertarik untuk meniti karier dalam dunia hukum, menjadi hakim agung merupakan pencapaian yang mengagumkan. Artikel ini akan membahas secara mendalam proses pengangkatan hakim agung serta syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi hakim agung di Indonesia.
Daftar Isi
Pengangkatan Hakim Agung oleh Siapa?
Pertanyaan mendasar adalah, siapa yang memiliki kewenangan untuk mengangkat hakim agung? Dalam konteks ini, hakim agung ditetapkan oleh Presiden berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, tahukah Anda bahwa yang mengajukan calon hakim agung ke DPR adalah Komisi Yudisial (KY)? Dengan kata lain, lembaga KY memiliki peran utama dalam mengusulkan calon hakim agung kepada DPR.
Tahapan Proses Pengangkatan
Menurut Hukum Online, Proses pengangkatan hakim agung melibatkan beberapa tahapan yang jelas dan terstruktur. Mari kita uraikan tahapannya:
1. Pengajuan Calon oleh KY
Calon hakim agung pertama-tama diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR. KY memiliki tanggung jawab untuk mengajukan calon-calon yang dianggap layak untuk menjadi hakim agung.
2. Persetujuan DPR
DPR memiliki peran penting dalam proses ini. Calon hakim agung yang diusulkan oleh KY harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Penting dicatat bahwa setiap lowongan hakim agung hanya diisi oleh satu orang calon yang disetujui oleh DPR.
3. Keputusan Presiden
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, keputusan akhir mengenai pengangkatan hakim agung berada di tangan Presiden. Presiden harus menetapkan hakim agung dari nama calon yang telah disetujui oleh DPR. Keputusan ini harus diambil dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal pengajuan nama calon diterima oleh Presiden.
4. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung
Proses pengangkatan tidak hanya berhenti pada hakim agung. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung juga merupakan bagian penting. Mereka dipilih dari dan oleh hakim agung, dan keputusan akhirnya ditetapkan oleh Presiden. Hal ini harus diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal pengajuan nama calon diterima oleh Presiden.
Syarat Menjadi Hakim Agung
Sekarang kita telah memahami tahapan proses pengangkatan, mari jelajahi persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menjadi hakim agung. Persyaratan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu bagi calon hakim agung yang berasal dari jalur karier (hakim aktif) dan jalur non-karier (dari luar lingkungan badan peradilan).
Calon Hakim Agung Karie
Bagi mereka yang sudah berkarier sebagai hakim, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
- Warga negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia paling sedikit 45 tahun.
- Mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewajiban.
- Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau keahlian di bidang hukum.
- Memiliki pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun, termasuk minimal 3 tahun sebagai hakim tinggi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara karena pelanggaran kode etik hakim.
Calon Hakim Agung Non Karier
Bagi calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia paling sedikit 45 tahun.
- Mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewajiban.
- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau keahlian di bidang hukum.
- Memiliki pengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 20 tahun.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara lebih dari 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
Administrasi dan Kelengkapan
Selain memenuhi persyaratan di atas, calon hakim agung juga harus melengkapi berbagai dokumen administratif, seperti:
- Surat usulan calon hakim agung.
- Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi.
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi.
- Surat keterangan kesehatan rohani dan jasmani dari dokter pemerintah.
- Daftar harta kekayaan dan sumber penghasilan.
- Dokumen identitas seperti NPWP dan KTP.
- Pas foto terbaru.
- Surat keterangan pengalaman dalam bidang hukum.
- Surat keterangan dari pengadilan terkait pidana penjara (khusus calon non-karier).
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi (khusus calon karier) atau pelanggaran disiplin (khusus calon non-karier).
- Surat pernyataan tentang tidak akan merangkap jabatan.
Dalam surat pernyataan tersebut, calon hakim agung harus menegaskan kesediaannya untuk mengikuti proses seleksi dan mematuhi prinsip-prinsip integritas.
Menjadi hakim agung adalah pencapaian yang memerlukan proses yang cermat dan persyaratan yang ketat. Dalam konteks hukum di Indonesia, Komisi Yudisial memainkan peran sentral dalam mengajukan calon-calon potensial kepada DPR, yang akhirnya diangkat oleh Presiden. Syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan jalur karier dan non-karier menunjukkan bahwa hakim agung harus memiliki pengalaman, kompetensi, dan integritas yang tinggi.
Pemahaman tentang proses pengangkatan hakim agung serta persyaratan yang terkait dengan jabatan ini merupakan langkah awal bagi mereka yang bercita-cita untuk mencapai posisi tertinggi dalam dunia peradilan di Indonesia. Semoga artikel ini memberikan pencerahan tentang langkah-langkah menuju jabatan hakim agung.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.