Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan jadwal hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2024. “Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Kapan pendaftaran cpns dibuka?
Berikut rincian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
Januari 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Februari 2024
- 8 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret 2024
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
April 2024
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
Mei 2024
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Juni 2024
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
Juli 2024
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Agustus 2024
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
September 2024
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Oktober 2024
- tidak ada libur nasional dan cuti bersama
November 2024
- tidak ada libur nasional dan cuti bersama
Desember 2024
- 25 Desember: Hari Raya Natal
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menko PMK juga mengungkapkan akan ada perubahan penamaan sejumlah hari libur nasional atas usulan Kementerian Agama, yang berdasarkan usulan dari umat Kristen dan Katolik, yaitu:
- Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus;
- Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus; dan
- Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
“Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud,” kata Menko PMK.
Adapun ketetapan tentang jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Baca juga: Info Magang BUMN atau Magenta BUMN
Dampak Pemilu Terhadap Hari Libur Nasional
Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan sejumlah 27 hari sebagai hari libur dan cuti bersama. Rincian terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Selain itu, ada potensi penambahan 2 hari libur jika terjadi pilpres putaran kedua. Dengan demikian, total hari libur dan cuti bersama pada tahun 2024 bisa mencapai 29 hari.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyebut bahwa ini merupakan salah satu libur paling panjang dalam tahun 2024. Penetapan hari-hari libur ini telah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan ini diharapkan akan menjadi panduan bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta dalam perencanaan aktivitas tahun depan, serta sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang. Regulasi lebih lanjut tentang pelaksanaan libur dan cuti bersama akan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja untuk sektor swasta dan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi untuk aparatur sipil negara.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.