Hak Karyawan Yang Mengundurkan Diri Yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Hak Karyawan Yang Mengundurkan Diri Yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Hak karyawan yang mengundurkan diri merupakan aspek penting dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan perusahaan, baik itu untuk alasan pribadi, profesional, atau lainnya, ada sejumlah hak yang perlu dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan beberapa hak karyawan yang mengundurkan diri yang harus dijamin oleh perusahaan, sehingga proses pengunduran diri berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami hak-hak ini, kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan, dapat menjalani proses pemisahan dengan lebih lancar dan terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul.

Hak Karyawan Mengundurkan Diri

Hak karyawan yang mengundurkan diri diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Agar perusahaan dapat menentukan hak karyawan yang mengundurkan diri, perlu diketahui apakah karyawan tersebut merupakan pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Untuk karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas dengan perusahaan.
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sebagai karyawan hingga tanggal mulai pengunduran diri.

Jika karyawan mengundurkan diri, maka ia berhak mendapatkan uang pisah dan Upah Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran uang pisah ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Perlu diperhatikan bahwa jika perusahaan telah mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan dana pensiun, iuran yang dibayar oleh perusahaan dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan terkait uang pesangon, UPH, dan uang pisah.

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon, Upah Penggantian Masa Kerja (UPMK), dan uang pisah yang seharusnya diterima oleh karyawan, maka selisihnya akan dibayar oleh pengusaha.

Dengan pemenuhan syarat-syarat ini, perusahaan dapat memastikan bahwa hak karyawan yang mengundurkan diri dijamin sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk memastikan bahwa hak karyawan yang mengundurkan diri dapat diberikan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku, perusahaan perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Pemahaman Terhadap Peraturan

Perusahaan harus memahami dengan baik peraturan yang berlaku terkait hak karyawan yang mengundurkan diri, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau peraturan ketenagakerjaan lainnya. Ini termasuk ketentuan mengenai pemberian uang pisah, Upah Penggantian Hak (UPH), dan ketentuan lainnya.

2. Pembuatan Perjanjian Kerja yang Jelas

Perusahaan sebaiknya menyusun perjanjian kerja yang jelas dan rinci dengan karyawan, terutama dalam hal ketentuan-ketentuan terkait pengunduran diri. Hal ini dapat membantu menghindari ambiguitas dan sengketa di masa depan.

3. Masa Pemberitahuan 30 Hari

Pastikan karyawan yang mengundurkan diri memberikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Perusahaan harus menghormati tenggat waktu ini.

4. Tidak Terikat Ikatan Dinas

Periksa apakah karyawan tersebut memiliki ikatan dinas dengan perusahaan. Jika ada, pastikan bahwa pengunduran diri tidak melanggar ketentuan dalam ikatan dinas tersebut.

5. Pembayaran yang Sesuai

Pastikan bahwa perusahaan menghitung dan membayar uang pisah, UPH, dan uang pesangon dengan benar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk menghitung manfaat dari program pensiun jika ada.

6. Dokumentasi yang Akurat

Selalu dokumentasikan semua proses pengunduran diri dan pembayaran yang terkait. Ini termasuk surat pengunduran diri karyawan, perjanjian kerja, perhitungan uang pisah, dan catatan-catatan terkait.

7. Komunikasi yang Jelas

Berikan informasi yang jelas dan transparan kepada karyawan yang mengundurkan diri mengenai hak-hak mereka dan prosedur yang akan diikuti. Hal ini dapat menghindari kesalahpahaman dan konflik.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, perusahaan dapat memastikan bahwa hak karyawan yang mengundurkan diri diberikan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mencegah potensi masalah hukum atau sengketa di masa depan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru

Hak Karyawan Yang Mengundurkan Diri Secara Sukarela

Hak karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela adalah hak-hak yang harus dihormati dan diberikan kepada karyawan yang memilih untuk meninggalkan pekerjaannya dengan kemauan sendiri.

Hak karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela terdapat 2 jenis berdasarkan statusnya yaitu Mengundurkan Diri Dengan Status PKWT dan Mengundurkan Diri Dengan Status PKWTT. Untuk lebih jelasnya, berikut hak-hak karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan statusnya:

1. Hak Karyawan Mengundurkan Diri Dengan Status PKWT

Menurut Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang, perusahaan harus membayar uang kompensasi kepada karyawan saat kontrak PKWT berakhir atau ketika suatu pekerjaan tertentu selesai. Ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021.

Karyawan yang berstatus PKWT berhak menerima uang kompensasi jika mereka telah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus di perusahaan yang bersangkutan.

Besarannya dihitung berdasarkan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan. Menurut Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021:

  • Jika PKWT berlangsung selama 12 bulan secara terus menerus, karyawan berhak menerima uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
  • Jika PKWT berlangsung selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, besaran uang kompensasi didasarkan pada upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi pertama diberikan saat jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan berakhir, dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan berakhir atau pekerjaan selesai. Peraturan ini tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya PKWT tetap berhak menerima uang kompensasi sesuai dengan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Pasal 17 PP 35/2021.

Namun, jika karyawan kontrak yang resign sebelum berakhirnya PKWT, ia juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya hingga batas waktu berakhirnya PKWT.

Penting untuk memahami bahwa ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak karyawan kontrak dan menjaga keseimbangan antara hak karyawan dan kewajiban mereka ketika mengundurkan diri atau kontrak PKWT berakhir.

2. Hak Karyawan Mengundurkan Diri Dengan Status PKWTT

Karyawan dengan status PKWTT memiliki hak ketika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri atas kemauan sendiri, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Pasal 50.

Namun sebelumnya perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi karyawan yang mengundurkan diri dengan status PKWTT sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut yaitu:

1. Pemberitahuan Tertulis

Pekerja PKWTT yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal yang ditentukan untuk pengunduran diri.

2. Tidak Terikat Ikatan Dinas

Pekerja yang ingin mengundurkan diri tidak boleh terikat dalam ikatan dinas dengan perusahaan.

3. Melaksanakan Kewajiban hingga Tanggal Pengunduran Diri

Pekerja yang mengundurkan diri harus tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal yang telah ditentukan untuk pengunduran diri.

Berikut adalah hak-hak yang dimiliki oleh pekerja PKWTT saat mereka memenuhi syarat-syarat di atas:

Uang Penggantian Hak

  • Sisa cuti tahunan yang belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja. Misalnya, jika kantor perusahaan berlokasi di Jakarta, tetapi pekerja bekerja di Banjarmasin, maka perusahaan harus menyediakan ongkos pulang dari Banjarmasin ke Jakarta.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Uang Pisah

  • Besaran uang pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jika perusahaan tidak memiliki pengaturan khusus mengenai uang pisah, hak pekerja atas uang pisah tetap berlaku.
  • Jika terdapat ketidaksepakatan antara pekerja dan perusahaan mengenai besaran uang pisah, pengadilan dapat menentukan besaran uang pisah yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.

Hak-hak diatas bertujuan untuk melindungi hak karyawan PKWT dan PKWTT saat mereka memutuskan untuk mengundurkan diri dan untuk memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Berhak Cuti?



Perbedaan Hak Karyawan Mengundurkan Diri dengan PHK

Perbedaan utama antara hak karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela dengan karyawan yang di-PHK adalah alasan dan inisiatif dari pengakhiran hubungan kerja.

Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri Secara Sukarela:

Karyawan mengambil inisiatif untuk mengakhiri hubungan kerja mereka atas kemauan sendiri. Karyawan yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Uang pisah adalah uang yang diberikan kepada perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kemudian, karyawan yang yang mengundurkan diri berhak atas uang penggantian hak, yang mencakup:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja awalnya diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hak Karyawan yang Di PHK

Pengakhiran hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan tertentu, bukan atas inisiatif karyawan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Karyawan yang di-PHK berhak atas beberapa bentuk kompensasi, termasuk:

  • Uang Pesangon
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  • Uang Penggantian Hak (UPH)

Karyawan yang di-PHK berhak untuk menerima kompensasi ini sebagai bentuk perlindungan hak-hak mereka setelah pengakhiran hubungan kerja dengan perusahaan.

Perbedaan diatas mencerminkan bahwa hak karyawan yang mengundurkan diri dan karyawan yang di-PHK berbeda tergantung pada situasi pengakhiran hubungan kerja mereka. Hak-Hak Karyawan Mengundurkan Diri dengan PHK merupakan perlindungan terhadap karyawan setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja.

Referensi:

  • Adinda Rifdahtama. Diakses pada 2023. What are Rights of Employees Who Voluntarily Resign?.
  • Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. Diakses pada 2023. Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign.
  • Andrean W. Finaka. Diakses pada 2023. Pekerja Mengundurkan Diri, Berhak Dapat Apa Saja Ya?.

Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.