Dalam dunia kerja perlu Anda tahu apa saja contoh surat pengajuan cuti ketika ingin mengambil kesempatan libur atau hal penting lainnya. Karena setiap karyawan berhak mengajukan cuti.
Namun dalam praktiknya, mengambil cuti bukan hal yang mudah. Terdapat beberapa ketentuan serta prosedur harus pekerja lakukan jika ingin mengambil surat tersebut.
Permintaan libur ini harus diajukan dengan benar agar permintaan dapat diterima dengan baik. Terutama karena permintaan tersebut untuk setiap alasan dapat berbeda tergantung pada kebijakan perusahaan.
Baca juga: Contoh surat izin cuti
Jenis Beserta Contoh Surat Pengajuan Cuti
Informasi terkait hak cuti setiap karyawan telah ditaur dengan jelas dalam undang-undang. Setidaknya ada beberapa jenis hak libur yang dapat pekerja ajukan, berikut di antaranya:
1. Libur atau Cuti Bersama
Terkait surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
Libur ini diadakan untuk merayakan hari besar seperti Idul Fitri dan Natal. Bahkan hari besar untuk karyawan swasta dilakukan tanpa pemotongan dan pemotongan gaji.
Aturan satu ini jelas penting karena merupakan hak karyawan yang harus dihormati oleh perusahaan. Contoh surat pengajuan cuti ini juga berdasarkan peraturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Aturan libur karyawan juga memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga pelanggaran dalam perusahaan dapat dipidana secara pidana atau perdata.
2. Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap pekerja yang telah bekerja di suatu perusahaan minimal selama satu tahun kerja.
Sebagai aturan, karyawan menerima hingga 12 hari per tahun untuk tunjangan hari raya ini sesuai dengan Pasal 79 ayat 2. Karyawan atau pegawai sedang libur tahunan berhak atas gaji penuh (upah pokok + tunjangan tetap).
Tetapi tidak termasuk tunjangan tidak tetap atau tunjangan yang dihitung berdasarkan kehadiran harian pekerja di tempat kerja, contoh surat pengajuan cuti seperti tunjangan makan dan perjalanan.
Jika karyawan tidak mengambil libur tahunannya, dapatkah dikembalikan atau ditambahkan ke tahun berikutnya? Tidak bisa. Liburan tidak dapat dibayarkan ke tahun berikutnya.
Jika karyawan tidak mengambil hak cutinya pada tahun ini, maka dianggap hangus. Hak tersebut hanya dapat dibayarkan pada saat karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Contoh surat cuti menikah
3. Cuti Melahirkan
Menurut UU Ketenagakerjaan, pekerja hamil berhak cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Di mana karyawan tetap menerima gaji penuh, yaitu tanpa potongan atau pemotongan gaji.
Contoh surat pengajuan cuti pada aturan ini hanya menetapkan durasi minimum yang harus diberikan kepada pekerja hamil dan melahirkan.
Ini berarti perusahaan dapat memberikan waktu istirahat/libur yang lebih lama daripada peraturan 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelah kelahiran.
Seorang karyawan berhak atas libur hamil dan tunjangan melahirkan. Karyawan yang akan mengambil izin hamil/kelahiran harus memberitahukan atasannya serta HRD/staf tempat mereka bekerja.
Hal ini penting karena 3 bulan bukanlah waktu yang singkat sehingga diperlukan koordinasi agar pekerjaan tetap berjalan dengan lancar meskipun ada pekerja yang sedang libur melahirkan.
Oleh karena itu, pemberitahuan tersebut harus dilakukan dalam waktu yang wajar untuk melaksanakan koordinasi terkait contoh surat pengajuan cuti tersebut di atas.
4. Cuti Penting
Cuti karena alasan penting dapat diambil ketika hal-hal penting atau mendesak tertunda, seperti pernikahan, kematian keluarga atau pernikahan anak. Persyaratan ini dijelaskan dalam Pasal 93 ayat 4 dan 2.
5. Cuti Sakit
Cuti sakit dapat diminta oleh karyawan yang sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Karyawan juga dapat mengambil izin pada hari pertama dan kedua haid.
Hal tersebut contoh surat pengajuan cuti jika merasa sakit sesuai Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 93 ayat 2. Karyawan dapat mengajukan izin sakit dari perusahaan melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Namun, harus dipahami bahwa rasa sakit adalah kondisi yang tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, dalam praktiknya, cuti sakit sering diminta secara tiba-tiba dan secara lisan atau dilaporkan kepada atasan.
Kemudian hasil pemeriksaan kesehatan tersebut disampaikan setelah karyawan bersangkutan menjalani pemeriksaan. Apakah pekerja tetap menerima upah saat sakit?
Ya. Karyawan yang mengambil cuti sakit berhak atas upah. Kewajiban pemberi kerja membayar upah pekerja sakit atau izin sakit berbayar diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003.
Jumlah hari izin sakit tidak terbatas dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Contoh surat pengajuan cuti tersebut bisa dibuat sesuai kebutuhan Anda.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.