Melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR kini sangat mudah dilakukan. Tunjangan Hari Raya atau THR harus dibayarkan kepada karyawan sebelum Idul Fitri. Jika perusahaan tidak membayar THR atau terlambat membayar perusahaan dapat dilaporkan sesuai prosedur. Berikut ini penjelasan dan cara melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR, yuk simak!!!
Apa Itu THR?
THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR adalah salah satu bentuk tunjangan atau bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerja pada momen tertentu, terutama menjelang hari raya, seperti Idul Fitri (Lebaran) bagi umat Islam atau Natal bagi umat Kristen. THR biasanya diberikan untuk membantu karyawan atau pekerja dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama periode liburan atau hari raya, seperti membeli pakaian baru, makanan khusus, atau kebutuhan lainnya.
Baca Juga : Bagaimana Perhitungan THR Karyawan Resign
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Memberikan THR
Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, berikut ini cara melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR yaitu :
1. Lapor ke Website Posko THR
Cara melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR pertama adalah dengan melaporkan dengan pesan singkat via WhatsApp. Anda bisa menghubungi dan membuat laporan ke nomor 08119521150 atau 08119521151.
Kemudian, Anda juga bisa memberikan laporan melalui situs resmi posko Tunjangan Hari Raya. Situs halaman tersebut adalah Poskothr.kemnaker.go.id. Pilihlah menu pengaduan dan ikuti pengisiannya.
2. Menggunakan Aplikasi
Jika melaporkan kecurangan dari perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya dengan benar. Karyawan dapar melaporkan perusahaannya melalui aplikasi resmi SIAP KERJA. Berikut ini langka-langkahnya yaitu :
- Unduh aplikasinya melalui Play Store, lalu buka aplikasi SIAP KERJA dan login. Sebelumnya, Anda juga bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu di akun kemnaker.go.id. Cukup buat akun menggunakan alamat email aktif.
- Lalu, pilih menu “Saran THR” dan pilih zona ruang kerja. Hubungi petugas terkait untuk pertanyaan seputar THR. Jika masalah Tunjangan Hari Raya tidak terselesaikan, ajukan pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan.
- Laporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya yang bermasalah dan kelompok pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Kementerian Tenaga Kerja Indonesia menyatakan bahwa karyawan dalam kategori harus menerima Tunjangan Hari Raya.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.