Cari Kerja dan Cari Cuan untuk Bahagiakan Keluarga

bolehkah karyawan di PHK tanpa surat peringatan

Bolehkah Karyawan di PHK Tanpa Surat Peringatan? Ini Ketentuannya

Yang menjadi pertanyaan bolehkah karyawan di PHK tanpa surat peringatan? Perjanjian kerja dapat mengatur aturan mengenai pemutusan hubungan kerja secara mendesak seperti dengan pemberian surat peringatan. 

Pemutusan hubungan kerja menjadi keresahan bagi karyawan dan berpotensi terjadinya sengketa di bidang ketenagakerjaan. Penyebabnya cukup beragam bisa karena penutupan bisnis kepailitan pekerja yang mangkir atau karyawan pensiun. 

Fakta di lapangan membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja sering disebabkan karena pekerjaan atau karyawan melakukan kesalahan berat. Dengan latar belakang seperti itu pengusaha sering melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa surat peringatan. 

Menurut pasal 40 ayat 1 PP 35 tahun 2021, ada kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja berupa uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak. Jadi, bolehkah karyawan di PHK tanpa surat peringatan ?

Besaran uang yang diberikan menyesuaikan alasan pengairan hubungan kerja. Berikut juga alasan pengakhiran masa kerja diatur dalam pasal 36 huruf K PP 35 adalah pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. 

Surat peringatan akan diberikan berturut-turut mulai SP 1 SP2 sampai SP3. Masing-masing SP berlaku paling lama 6 bulan terkecuali ada ketetapan lain yang tersurat melalui perjanjian kerja bersama antara karyawan dengan perusahaan.

Baca juga: Siapa yang berhak membuat surat peringatan kerja

Ketentuan PHK Tanpa Surat Peringatan

Perlu diketahui pengaturan lain mengenai karyawan yang melakukan pelanggaran dan bersifat mendesak diatur dalam pasal 52 ayat 2 PP 35 tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan syarat pemutusan hubungan kerja tanpa SP.

 ” Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh karena alasan melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama ”.

Adapun menjawab pertanyaan bolehkah karyawan di PHK tanpa surat peringatan sudah terjawab. Dalam keadaan mendesak dilatarbelakangi kesalahan dari karyawan yang sudah diatur dalam beberapa perjanjian.

Pemerintah memperbolehkan seorang pengusaha memberhentikan karyawannya tanpa SP secara hukum yang diatur dalam pasal 52 ayat 2 PP 35 tahun 2021. Yang dimaksud pelanggaran mendesak misalnya dapat berupa :

  1. Melakukan tindak pidana penipuan, pencurian, dan penggelapan barang atau uang milik perusahaan.
  2. Memberikan keterangan palsu yang merugikan perusahaan.
  3. Melakukan pelanggaran dengan mabuk, mengonsumsi atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
  4. Menyerang, mengancam, mengintimidasi, atau menganiaya teman sekerja dan pengusaha di lingkungan kerja.
  5. Dengan sengaja merusak barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian.
  6. Membocorkan rahasia perusahaan yang harus dirahasiakan, terkecuali untuk kepentingan negara.
  7. Melakukan tindak pidana di lingkungan perusahaan dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Jadi bolehkah karyawan di PHK tanpa surat peringatan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan atau perjanjian kerja bersama. Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama harus tersurat secara jelas.

Di dalamnya juga harus mengatur tentang hak perusahaan melakukan pemberhentian kerja tanpa SP apabila terjadi pelanggaran yang mendesak. Jika tidak dituangkan dalam perjanjian kerja bersama, maka perusahaan tidak dapat melakukan pemecatan sepihak.

Hal yang tidak boleh dilupakan dan dipastikan oleh pihak perusahaan harus dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku secara sah dan memiliki kekuatan hukum. Dari segi sosial, bolehkan karyawan di PHK tanpa surat peringatan ?

Pemutusan hubungan kerja dilakukan atas dasar pelanggaran oleh pekerja yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan secara prosedural. Jadi, karyawan mendapat SP 1 dengan masa berlaku 6 bulan dan seterusnya sampai SP 3.

Bagi pekerja yang sebelumnya sudah diberi SP 1, SP 2, sampai SP 3 secara berturut-turut sesuai ketentuan yang berlaku maka perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penggantian hak, serta uang penghargaan masa kerja. 

UU Cipta kerja dibuat untuk menyejahterakan tenaga kerja dan melindungi perusahaan dari berbagai bentuk kecurangan karyawan. Keduanya terikat secara hukum serta memiliki hak dan kewajiban yang melekat secara adil.

Baca juga: Contoh surat peringatan Untuk Karyawan

Jadi Bolehkah Karyawan di PHK Tanpa Surat Peringatan?

Menjawab pertanyaan bolehkah karyawan di PHK tanpa surat peringatan sudah dijelaskan pada beberapa poin di atas. Pada intinya, untuk menjaga hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, ketentuan terkait pemberhentian harus menjadi poin utama.

Hal-hal mengenai pelanggaran apa saja yang tidak boleh dilanggar pekerja, harus dituliskan dengan rinci berikut konsekuensi yang diterima. Sehingga, saat terjadi pelanggaran perusahaan dapat bertindak secara tegas dengan dasar hukum yang kuat.

Sehingga, saat muncul propaganda bolehkah karyawan di PHK tanpa surat peringatan ? Perusahaan tegas menunjukkan bukti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian kerja bersama yang sudah di tandatangani pekerja dan berkekuatan hukum.

Bagikan Artikel:

About The Author