bagaimana jika perusahaan tidak memberikan thr

Ketentuan Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR Karyawan

Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR? Pada dasarnya Tunjangan Hari Raya yang merupakan Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh karyawan. Meskipun telah tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan, masih banyak perusahaan yang melanggar.

Oleh sebab itu, sebagai karyawan yang bijak sudah saatnya untuk sedikit membuka mata akan hak-hak yang didapatkan. Jika perusahaan melanggar peraturan berlaku, maka ada beberapa sanksi bisa dikenakan untuk perusahaan.

Namun, dalam pemberian sanksi tersebut terdapat proses yang dibutuhkan. Proses tersebut tentunya berawal dari karyawan yang melaporkannya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah konsekuensi yang diterima untuk perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

Ketahui Sejarah THR Sebelum Mengetahui Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR 

Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada karyawan juga memiliki aturan tersendiri dan diatur dalam undang-undang THR. Sebagai seorang karyawan, Anda perlu mengetahui kapan dan berapa Tunjangan Hari Raya diterima.

Apalagi sekarang setiap perusahaan bertanggung jawab untuk membayar karyawannya. Bahkan sebagai karyawan juga perlu mengetahui bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR.

Ketentuan besaran Tunjangan Hari Raya pegawai diatur langsung dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja. Ada juga ketentuan UU Tunjangan Hari Raya tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pekerja. 

Sementara itu, pengertian Tunjangan Hari Raya dalam peraturan Depnaker adalah pendapatan yang belum dibayar harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya sebelum hari raya keagamaan. Awalnya, Tunjangan Hari Raya didirikan oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri keenam, Soekiman Wirjosandjojo.

Semula, Bab ini memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan hanya di akhir Ramadan untuk Kesejahteraan Pejabat (PNS). Namun, hal ini justru mendapat perlawanan agar semua pekerja Indonesia bisa menerima gaji tersebut.

Konsekuensi Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberi THR

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha untuk berusaha memenuhi kebutuhan pekerja atau karyawan dan keluarganya dalam menjalankan hari besar keagamaannya. Tidak dibayarkannya THR oleh pemberi kerja dapat dikenakan sanksi.

Pemberian sanksi administratif ini sesuai Pasal 78 Peraturan Pengupahan Tahun 2021 (PP) No. 36. Sanksi dimaksud dapat berupa teguran, larangan operasional, penghentian sementara sebagian atau seluruh sarana produksi dan penghentian operasi.

Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR adalah ketika pembayaran sesuai peraturan atau ada kesepakatan bersama antara pekerja dan pemberi kerja menyepakati pembayaran THR. Untuk memastikan bahwa setiap pemberi kerja membayar THR kepada pekerja/karyawan sesuai aturan, maka disosialisasikan aturan pembayaran THR. 

Pada saat yang sama, pemberi kerja diingatkan akan kewajibannya terkait Tunjangan Hari Raya baik offline maupun online. Pengawas ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar Tunjangan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan memeriksa pengaduan yang masuk.

Pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pengawasan di perusahaan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap tunjangan hari raya, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan surat pemberitahuan pengawasan sebagai perintah pembayaran Tunjangan Hari Raya. 

Jika Nota Riset I dan Nota Riset Lanjutan II memberikan rekomendasi kepada otoritas untuk menjatuhkan sanksi administratif. Semua pengaduan masuk akan diperiksa kelengkapan informasi, waktu kejadian termasuk kronologis disampaikan dalam pengaduan.

Hasil pengaduan Pos tunjangan kemudian diteruskan ke dinas ketenagakerjaan provinsi untuk penyelesaian lebih lanjut. Inilah proses dari pemberian konsekuensi jika sebuah perusahaan tidak memberikan hak karyawannya.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR Karena Perusahaan Tidak Mampu Bayar?

Menteri Tenaga Kerja mewajibkan pemberi kerja untuk membayar gaji karyawannya secara penuh pada hari raya (THR). Para perilaku usaha tidak diperkenankan mematuhi aturan tersebut seperti yang dijelaskan Menteri Koordinator Perekonomian

Pelaku usaha di dalam negeri wajib membayar Tunjangan lunas kepada pekerja selambat-lambatnya H-7 Lebaran, dan bagi bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR jika tidak mampu membayar? 

Bagi industri tidak mampu membayar akan diberi kesempatan melakukan perubahan melalui perundingan bilateral. Hasil kesepakatan bilateral tersebut harus dilaporkan kepada pengurus paling lambat 7 hari sebelum para pihak, termasuk laporan keuangan 2 tahun terakhir. 

Keputusan ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan roda perekonomian yang mulai bergerak. Tidak semua industri pulih. Sedangkan perusahaan terlambat membayar Tunjangan Hari Raya akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari THR yang jatuh tempo dan kewajiban kepada karyawan tidak akan berkurang. 

Namun, kebijakan ini mungkin masih belum efektif karena sebagian besar perusahaan di Tanah Air dikatakan tidak mampu membayar THR. Untuk itu, masih banyak konsiderasi yang ditentukan jika industri benar-benar sudah tidak mampu membayar hak karyawan.

Dari beberapa info di atas, tentunya Anda sudah bisa memahami bagaimana konsekuensi diterima jika THR tidak diberikan. Selain itu, ada sebuah kondisi khusus bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR dalam kondisi hampir bangkrut.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.