Apakah Resign Sebelum Lebaran dapat THR

Apakah Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya

Resign sebelum Lebaran seringkali menjadi pertanyaan yang muncul di kalangan pekerja, terutama yang tengah merencanakan untuk meninggalkan pekerjaan mereka menjelang perayaan besar ini. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kaitannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Artikel ini akan membahas secara mendalam apakah pekerja yang mengundurkan diri sebelum Lebaran masih memiliki hak atas THR, serta menjelaskan berbagai aspek, yuk simak!!!

Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkan THR?

Semua pekerja, termasuk yang memiliki status karyawan tetap, karyawan kontrak, dan pekerja lepas atau freelance berhak mendapatkan THR Keagamaan jika mereka terikat hubungan kerja dengan perusahaan.

Pekerja yang ingin menerima THR harus memiliki masa kerja minimal selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. Jumlah THR yang akan diterima oleh pekerja akan disesuaikan dengan status mereka di perusahaan dan durasi kerja mereka di sana.

Baca juga: Cara menanyakan kenaikan gaji

Bagaimana Peraturan Pemberian THR Karyawan Yang Resign Sebelum Lebaran?

Peraturan terkait pemberian THR kepada karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

1. Karyawan Tetap

Menurut Pasal 7 Peraturan tersebut, karyawan yang memiliki status tetap dan mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR. Dengan kata lain, jika karyawan resign dalam periode 30 hari sebelum Lebaran, mereka berhak menerima THR setara dengan 1 bulan upah.

2. Karyawan Kontrak

Bagi karyawan yang berstatus kontrak dimana peraturan ini lebih tegas. Pasal 7 Ayat ketiga Permenaker No. 6 Tahun 2016 menyatakan bahwa karyawan berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak berhak menerima THR jika kontrak kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan atau jika mereka mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

Jadi, intinya adalah Anda harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemberian THR kepada karyawan yang resign sebelum Lebaran. Pemberian THR kepada karyawan yang mengundurkan diri dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya tetap diwajibkan, sedangkan untuk karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, tidak berhak menerima THR.

Baca juga: Perbedaan Gaji 13 dengan THR, Ini Pembahasannya!



Bagaimana Perhitungan THR Karyawan Resign

Perhitungan THR bagi karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Besaran THR ini berkisar antara 1/12 hingga 1 bulan gaji karyawan, tergantung pada lamanya masa kerja mereka dalam perusahaan. Untuk melakukan perhitungan secara manual, Anda dapat menggunakan panduan berikut:

  1. Jika seorang karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka mereka berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
  2. Jika masa kerja karyawan mencapai sekitar 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, maka besaran THR dapat dihitung dengan rumus: (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 bulan gaji.

Dengan cara ini, besaran THR dapat disesuaikan dengan masa kerja karyawan, memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang sesuai dengan durasi kerja mereka dalam perusahaan.

Referensi:

  • Sodexo. Diakses pada 2023. Bagaimana Peraturan THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya?.

Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.