bolehkah perusahaan menurunkan gaji karyawan?

Bolehkah Perusahaan Potong Gaji Karyawan? Ini Jawabannya

Potong gaji merupakan hal yangsangat merugikan karyawan. Belum lagi sudah ada perjanjian kerja yang menyatakan kalau perusahaan harus membayar gaji dengan nominal tertentu.  Namun di sisi lain, perusahaan merasa memiliki wewenang untuk menurunkan gaji. Tentu perusahaan tidak sembarangan dalam melakukan hal tersebut. ada beberapa penyebab yang akan membuat perusahaan menurunkan gaji karyawan. Untuk mengetahui jawaban dari hal tersebut, berikut ini jawaban apakah boleh perusahaan potong gaji karyawan, yuk simak!!!

Hak Karyawan Atas Gaji

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Menyatakan “pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.” Sehingga karyawan mempunyai hak untuk mendapatkan gaji dari perusahaan.

Kemudian, berdasarkan PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 Pasal 53, yang menyatakan bahwa “pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.”, dan dapat diketahui bahwa hak karyawan yaitu mempunyai untuk mendapatkan gaji dari perusahaan maka harus sesuai dengan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Cara Menagih Gaji yang Terlambat Dibayarkan? Ini Tekniknya

Bolehkah Perusahaan Memotong Gaji Karyawan?

Berdasarkan PP Pengupahan No 36 Tahun 2021, perusahaan boleh melakukan pemotongan gaji namun harus dilakukan sesuai aturan seperti :

1. Denda

Pemotongan gaji sebagai denda dalam beberapa situasi, seperti pelanggaran disiplin kerja atau peraturan perusahaan yang sah dapat dilakukan. Besaran denda harus diatur dengan jelas dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dan pemotongan ini harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Ganti Rugi

Pemotongan gaji sebagai ganti rugi juga dapat dilakukan jika terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang mengizinkannya. Namun, besaran pemotongan dan syarat-syaratnya harus diatur dengan jelas sesuai dengan hukum yang berlaku.



3. Harus Disetujui Oleh Karyawan

Pemotongan gaji memerlukan persetujuan tertulis dari karyawan terkait. Karyawan harus mengetahui dan menyetujui pemotongan gaji yang akan dilakukan, terutama jika itu bukan merupakan bagian dari perjanjian kerja awal.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.