Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindakan yang perlu dipertimbangkan dengan matang bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan untuk berhenti menjadi peserta.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang mungkin ingin menonaktifkan keanggotaannya, seperti saat berhenti bekerja atau berpindah ke program asuransi lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci cara-cara yang perlu diikuti untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penting untuk dipahami bahwa proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan harus mengikuti aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak terkait. Selain itu, ada beberapa konsekuensi dan implikasi yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan ini. Maka dari itu, mari pelajari cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan dalam artikel di bawah ini.
Apakah Bisa Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri?
Apakah mungkin untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Pada umumnya, pengakhiran keanggotaan BPJS akan diurus oleh departemen HRD di tempat Anda bekerja. Namun, mungkin ada situasi di mana Anda memutuskan sendiri untuk menonaktifkan keanggotaannya.
Penonaktifan keanggotaan biasanya terjadi ketika peserta berhenti bekerja di perusahaan lamanya atau ketika peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tindakan ini diperlukan untuk menghentikan pembayaran iuran peserta.
Jika keanggotaan dinonaktifkan, dana yang telah dikontribusikan ke BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan klaimnya. Biasanya, Anda akan penerima upah secara berkala membayar kontribusi untuk Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini seperti menabung, di mana sebagian kecil dari gaji bulanan secara otomatis dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika Anda pensiun, mengalami PHK, atau berhenti bekerja, mereka dapat mengajukan klaim untuk menarik tabungan JHT mereka.
Untuk menonaktifkan keanggotaan secara mandiri, Anda dapat mengurusnya melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Segala pekerja di Indonesia sebenarnya wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, apabila Anda resign dari pekerjaan sebelumnya atau memutuskan untuk tidak bekerja lagi karena telah memasuki usia pensiun, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dinonaktifkan.
Proses penonaktifannya pun dapat dilakukan secara online melalui SIPP online BPJS Ketenagakerjaan ataupun aplikasi JMO. Berikut di bawah ini caranya untuk Anda.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan oleh perusahaan tempat Anda kerja sebelumnya. HRD akan membantu mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki
- Pilih perusahaan
- Kemudian cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan
- Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”
- Konfirmasi penonaktifan
- Selesai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah dinonaktifkan
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
Selain penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan melalui bantuan HRD untuk ke laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa mengurusnya secara mandiri lewat aplikasi JMO. Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Kemudian, lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki
- Setelahnya, Anda bisa masuk ke aplikasi dan klik JHT
- Jika muncul tanda centang artinya status BPJS Ketenagakerjaan Anda masih aktif. Jika tidak, status kepesertaannya sudah tidak aktif.
Buat menonaktifkannya, Anda dapat berkoordinasi dengan perusahaan supaya penonaktifan dapat dilakukan lewat web https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui online dengan bantuan HRD perusahaan, Anda juga bisa mengajukan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan mandiri melalui kantor BPJS. Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan:
- Siapkan dokumen persyaratan: KTP, KK, kartu BPJS, serta paklaring (surat keterangan pernah bekerja di perusahaan sebelumnya).
- Datangi kantor BPJS di domisili Anda.
- Jelaskan tujuan kedatangan Anda kepada petugas.
- Biasanya, Anda akan diminta mengambil nomor antrean dan menunggu.
- Setelah nomor dipanggil, serahkan dokumen kepada petugas.
- Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses penonaktifan.
Syarat Menontaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang hendak menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan baik secara offline atau online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Berikut dokumennya:
- Surat resign atau parklaring dari HRD kantor lama, atau surat keterangan PHK
- Fotokopi/scan KK
- Fotokopi/scan e-KTP
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Setelah dokumen di atas telah lengkap, Anda bisa mulai mengurus penonaktifkan kepesertaan pada website resmi BPJS Ketenagakerjaan ataupun ke langsung mengurus ke kantornya.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dihentikan?
BPJS Ketenagakerjaan dapat dihentikan dalam beberapa situasi, termasuk di antaranya:
- Berhenti Bekerja: Ketika seorang peserta berhenti bekerja di tempat kerja saat ini, biasanya karena mengundurkan diri atau pindah ke perusahaan lain, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dihentikan.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Jika seorang peserta mengalami PHK atau dipecat dari pekerjaannya, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dihentikan.
- Pensiun: Saat seorang peserta mencapai usia pensiun, mereka dapat menghentikan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan klaim untuk mengambil dana tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Meninggal Dunia: Jika seorang peserta meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengajukan klaim kematian untuk mengambil manfaat yang tersedia.
- Berhenti Membayar Iuran: Dalam situasi tertentu, peserta juga dapat memilih untuk menghentikan pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, penting untuk memahami konsekuensi dari tindakan ini, seperti kehilangan manfaat perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Demikianlah informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Anda yang hendak menonaktifkan keanggotaan Anda, baik dikarenakan Anda telah berhenti bekerja ataupun karena berpindah ke program asuransi lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Referensi:
- Kurnia Nadya. Diakses pada 2023. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri Tanpa ke Kantor Cabang.
- Sarah Nurjannah. Diakses pada 2023. 4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Agar Dana Cair!.
- Gambar dibuat langsung oleh DALL-E
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.