Jakarta, 23/11/2023 – Terbaru! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 3,38 persen dibanding UMP Tahun 2023. Angka tersebut sesuai dengan usulan besaran UMP yang disampaikan unsur pemerintah dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
UMP Jakarta 2024
- Besaran UMP Jakarta Tahun 2024 adalah Rp.5.067.381.
- UMP Jakarta 2024 mengalami kenaikan 3,38% atau Rp.165.583 dari tahun 2023.
- Keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta diumumkan pada tanggal 21 November 2023 dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
- UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023.
- Pengusaha memberikan usulan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.043.068.
- Sementara serikat pekerja menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.637.068.
Dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan kenaikan UMP tahun 2024 menjadikan Jakarta sebagai pemimpin UMP tertinggi di Indonesia. Diketahui UMP untuk DKI Jakarta melonjak sekitar Rp.165.583. Heru Budi membagikan perkembangan menarik ini selama konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.
Melihat dari angka tersebut, maka berapa besaran UMP DKI Jakarta per tahun 2024? Yuk cek angka mutlaknya di sini!
Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di Tahun 2024?
Per tanggal 21 November 2023, diumumkan besaran UMP 2024 untuk wilayah DKI Jakarta akan mengalami kenaikan sebesar 3,38%, yakni dari Rp.4.901.798 menjadi Rp.5.067.381.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
Berdasarkan laman Jakarta Bisnis, dalam peraturan pemerintah tentang pengupahan ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Berikut merupakan daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
- Angka pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
- Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
- Angka pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Dasar Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2024
Menurut siaran pers situs Berita Jakarta, demi keberlangsungan dunia usaha di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Adapun keputusan tersebut diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.