Jakarta, 24/11/2023 – Resmi! Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Banten naik sebesar 2,50 persen. Besaran kenaikan UMP Banten 2024 tersebut telah diumumkan dan ditetapkan tertanggal 21 November 2023. Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pengumuman ini pastinya sangat ditunggu-tunggu oleh para buruh yang mendorong kenaikan UMP. Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan kenaikan 2,50% untuk UMP Banten adalah jalan tengah terbaik yang ditempuh oleh Pemprov Banten. Diharapkan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.
Melihat persentase tersebut, maka berapa nominal resmi untuk UMP Banten 2024? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
UMP Banten 2024
- Besaran UMP Banten Tahun 2024 adalah Rp.2.727.812,11
- UMP Banten 2024 mengalami kenaikan 2,50% atau Rp.66.532 dari tahun 2023
- Keputusan kenaikan UMP Banten ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023
- Penetapan UMK Provinsi Banten baru akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023
- Perhitungan kenaikan UMP Banten mengacu pada PP 51 tahun 2023
Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten di Tahun 2024?
Dilansir dari Banten JPNN, UMP Banten 2024 ditetapkan naik 2,50% atau naik senilai Rp.66.532. Sehingga nilai UMP Banten akan menjadi Rp.2.727.812,11 dari yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp.2.661.280,11. Menurut Septo, formula kenaikan UMP tersebut telah melalui beberapa perhitungan, di antaranya:
- Rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi Rp.1.743.687.
- Perhitungan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga se-provinsi 3,94 orang.
- Rata-rata banyaknya ART bekerja rumah tangga se-provinsi sekitar 1,64 orang.
- Pertumbuhan ekonomi provinsi 4,60 persen, inflasi 2,4 persen, dan indeks tertentu 0,10 alfa.
Baca juga: UMP Lampung 2024 Naik 3,16 Persen, Ini Nominal UMK di 15 Kabupaten/Kotanya
Maka rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04% dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60% dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11. = Rp2.661.280,11 + (2,04% + (4,60% x 0,10) x Rp2.661.280,11 = Rp2.661.280,11 + 66,532 = Rp2.727.812,11.
Kenaikan UMP Banten 2024
Dasar Penetapan UMP Banten Tahun 2024
Mengutip dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, penetapan kenaikan UMP Provinsi Banten tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.