UMP Banten 2024

UMP Banten 2024 Naik 2,50 Persen, Berikut Formula Perhitungannya

Jakarta, 24/11/2023 – Resmi! Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Banten naik sebesar 2,50 persen. Besaran kenaikan UMP Banten 2024 tersebut telah diumumkan dan ditetapkan tertanggal 21 November 2023. Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pengumuman ini pastinya sangat ditunggu-tunggu oleh para buruh yang mendorong kenaikan UMP. Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan kenaikan 2,50% untuk UMP Banten adalah jalan tengah terbaik yang ditempuh oleh Pemprov Banten. Diharapkan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.

Melihat persentase tersebut, maka berapa nominal resmi untuk UMP Banten 2024? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

UMP Banten 2024

  • Besaran UMP Banten Tahun 2024 adalah Rp.2.727.812,11
  • UMP Banten 2024 mengalami kenaikan 2,50% atau Rp.66.532 dari tahun 2023
  • Keputusan kenaikan UMP Banten ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023
  • Penetapan UMK Provinsi Banten baru akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023
  • Perhitungan kenaikan UMP Banten mengacu pada PP 51 tahun 2023

Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten di Tahun 2024?

Dilansir dari Banten JPNN, UMP Banten 2024 ditetapkan naik 2,50% atau naik senilai Rp.66.532. Sehingga nilai UMP Banten akan menjadi Rp.2.727.812,11 dari yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp.2.661.280,11. Menurut Septo, formula kenaikan UMP tersebut telah melalui beberapa perhitungan, di antaranya:

  1. Rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi Rp.1.743.687.
  2. Perhitungan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga se-provinsi 3,94 orang.
  3. Rata-rata banyaknya ART bekerja rumah tangga se-provinsi sekitar 1,64 orang.
  4. Pertumbuhan ekonomi provinsi 4,60 persen, inflasi 2,4 persen, dan indeks tertentu 0,10 alfa.

Baca juga: UMP Lampung 2024 Naik 3,16 Persen, Ini Nominal UMK di 15 Kabupaten/Kotanya

Maka rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04% dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60% dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11. = Rp2.661.280,11 + (2,04% + (4,60% x 0,10) x Rp2.661.280,11 = Rp2.661.280,11 + 66,532 = Rp2.727.812,11.

Kenaikan UMP Banten 2024

+2.50%

Dasar Penetapan UMP Banten Tahun 2024

Mengutip dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, penetapan kenaikan UMP Provinsi Banten tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.

Di mana perhitungan di dalam SK itu telah mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Daftar Lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024

Berikut ini merupakan daftar UMK Provinsi Banten tahun 2024 berdasarkan simulasi portal Tribun Banten dengan menggunakan perhitungan kenaikan 2,50%, di antaranya.

No Nama Kota UMK 2023 UMK 2024
1 Kota Serang Rp 4.090.799,01 Rp 4.193.068,98
2 Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 Rp 4.773.653,49
3 Kota Tangerang Rp 4.584.519,08 Rp 4.699.132,057
4 Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,7 Rp 4.665.237,99
5 Kota Serang Rp 4.090.799,01 Rp 4.193.068,98
6 Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52 Rp 4.640.880,733
7 Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28 Rp 4.605.285,312
8 Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46 Rp 3.054.860,24
9 Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46 Rp 3.018.272,09

Kapan UMP Banten 2024 Mulai Berlaku?

UMP Provinsi Banten 2024 akan mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2024 nanti. Aturan masa berlaku ini tentunya juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca juga: Berapa Kenaikan UMP Jawa Barat 2024? Simak Ulasannya Berikut!

Referensi:

  • Rah Mahatma Sakti. Diakses pada 2023. Tok! UMP Banten 2024 Naik Rp 66.532, Buruh Setuju?
  •  Rahmat Rafiudin, S.Kom. Diakses pada 2023. Sah, UMP 2024 Provinsi Banten Naik 2,50%.
  • Glery Lazuardi. Diakses pada 2023. Perkiraan UMK Kota Serang 2024 Jika Naik 2,5 Persen Sesuai UMP Banten.
  • Sumber gambar: unsplash.com


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.