Upah minimum regional (UMR) Subang untuk tahun 2023 telah diumumkan oleh pihak yang berwenang.Kabarnya Upah minimum regional (UMR) Subang mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan Upah minimum regional (UMR) Subang di tahun 2022. Seperti yang kita tahu sebelumnya, UMR Untuk tahun 2022 sendiri sebesar Rp 3.064.218. Lantas berapa Upah Minimum Regional Atau UMR Subang 2023?
Besaran UMR Subang 2023
💰 UMR Subang 2023: Rp 3.273.810 per bulan
📓 Sumber: Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022
📈 Kenaikan 2022 ke 2023: 6,8% – Rp.209.592
UMR Subang ditetapkan oleh Pemerintah Jawa Barat berdasarkan pada UMK (Upah Minimum Kabupaten) Subang yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. UMR sendiri merupakan standar upah yang diberikan kepada para pekerja di suatu daerah.
Sebagai informasi tambahan, UMR Subang 2023 berada diurutan ke-14 dari 27 daerah di Jawa Barat dengan Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMR tertinggi. Selain itu, Banjar menjadi salah satu kabupaten di Jawa Barat yang memiliki besaran nilai UMR paling rendah dibanding kabupaten lainnya di Jawa Barat
Daftar Isi
Namun, perlu diingat bahwa besaran UMR dapat berubah setiap tahunnya dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Jadi, kita harus selalu memperhatikan pengumuman resmi dari pihak terkait mengenai UMR Subang tahun 2023.
Baca juga: Berapa umr sleman 2023?
Berapa UMR atau Upah Minimum Regional Subang 2023?
Pemerintah Kabupaten Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Subang 2023 sebesar Rp 3.273.810 per bulan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate pada 8 Desember 2022.
UMR Subang 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,8 persen dibandingkan dengan UMR Subang 2022 sebesar Rp 3.064.218 per bulan. Kenaikan ini didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kenaikan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Subang.
Dalam penetapan UMR Subang 2023, Pemerintah Kabupaten Subang telah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini yang masih terdampak pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain, pemerintah juga ingin memberikan kesejahteraan bagi para pekerja di Kabupaten Subang dan Jawa Barat.
Baca juga: Berapa UMR Papua 2023?
UMR Subang 2023 ini berlaku untuk seluruh perusahaan di Kabupaten Subang dengan batas waktu penyesuaian hingga akhir Januari 2023. Perusahaan diharapkan dapat mematuhi ketentuan UMR ini dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMR Subang 2023, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau pembekuan izin usaha.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemerintah Kabupaten Subang juga mendorong perusahaan untuk memberikan fasilitas tambahan bagi pekerja, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan makan, dan lain-lain. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja pekerja serta memperkuat daya saing perusahaan di Kabupaten Subang.
Berapa Kenaikan UMR Subang dari 2022 ke 2023?
Upah minimum seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat akan resmi dinaikkan pada tahun 2023 tidak terkecuali UMR Subang. Tatanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan UMR Subang 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil meninjau rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kepatuhan dengan aturan yang berlaku.
Mengutip dari Kompas sejak UMR 2023 Subang berlaku, nilai tersebut merupakan nilai yang disahkan oleh semua pihak. Adapun Bupati Subang H. Ruhimat, S,Pd., M.Si melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen menjadi Rp 3.370.925,47 dari sebelumnya Rp 3.064.218
Sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat, UMR Subang akan mencapai Rp 3.273.810 per bulan per bulan pada tahun 2023. Sebelumnya, UMR Subang 2022 hanya sebesar Rp Rp 3.064.218 per bulan kenaikan UMR Subang tahun ini sebesar Rp.209.592
Di tahun 2023 UMR Subang mengalahkan UMR Sukabumi, Cianjur dan Indramayu. UMR Subang 2023 tertinggi ke 14 di Jawa Barat
Baca juga: UMP Kalimantan Utara 2024 Naik 3,38%, Simak Informasinya Di Sini!
Dasar Penetapan UMR Subang 2023
Angka UMR Subang 2023 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan sebagian pihak pengusaha dan serikat buruh.
Penyusunan UMR Subang 2023 juga didasarkan pada data statistik dan berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Di mana usulan kenaikan gaji UMR Subang tahun 2023 harus masuk akal.
Gaji UMR Subang tahun 2023 berdasarkan Permennaker nomor 18 tahun 2022 tentang definisi UMP dengan seluruh gubernur untuk mengkomunikasikan definisi UMP tahun 2023 pada bulan Desember 2022.
Kenaikan UMR Subang Tahun 2023 kemudian disahkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Kenaikan UMR Subang tahun 2023 ditemukan mekanisme dan pertimbangan yang mendasari seperti usulan keinginan serikat pekerja dan pengusaha.
Selain itu, ada faktor alfa lainnya yaitu pangsa tenaga kerja dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku dan lain-lain.
Perbandingan UMR Subang dengan Daerah/Kabupaten Daerah Jawa Barat dan Lainnya
Jika dibandingkan, UMR Subang tahun 2023 masih lebih tinggi dari UMR Indramayu, Cianjur dan Sukabumi. Namun gaji UMR Subang tahun 2023 terbilang masih di bawah UMR Banyak kota lainnya di Daerah Jawa Barat maupun nasional
Baca juga: Berapa UMR Jombang 2023 dan Penjelasannya
Sementara itu, menurut perhitungannya, rata-rata kenaikan upah minimum di Dearah Jawa Barat pada 2023 akan meningkat sekitar 6,98 persen.
Sebagai perbandingan, berikut daftar UMR di seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat di antaranya:
- Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
- Kota Bekasi Rp5.158.248,20
- Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44
- Kota Depok Rp4.694.493,70
- Kota Bogor Rp4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25
- Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02
- Kota Bandung Rp4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
- Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
- Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
- Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
- Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
- Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
- Kota Banjar Rp 1.998.119,05
Itulah informasi mengenai Upah Minimum Regional Atau UMR Subang 2023 yang dilengkapi dengan perbandingan beberapa gaji UMR di daerah Jawa Barat. Semoga informasi di atas dapat menjawab pertanyaan Anda seputar UMR Subang 2023.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.