Jakarta 20/11/2023 – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman untuk tahun 2023 telah diumumkan oleh pihak yang berwenang. Kabarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan Upah minimum regional (UMR) Sleman di tahun 2022 baik di tingkat kota maupun kabupaten. Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman untuk tahun 2023.
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Sleman 2023
💰 UMK Sleman 2023: Rp 2.159.519,22 per bulan
📓 Sumber: Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 338/KEP/2022
📈 Kenaikan 2022 ke 2023: 7,92% – Rp.158.519
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan pada UMK (Upah Minimum Kabupaten) Sleman yang ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.UMK sendiri merupakan standar upah yang diberikan kepada para pekerja di suatu daerah.
Sebagai informasi tambahan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman 2023 berada diurutan ke-2 dari 5 daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Kota Jogjakarta menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi DIY Yogyakarta. Selain itu, Gunung Kidul menjadi salah satu kabupaten di daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki besaran nilai UMK paling rendah dibanding kabupaten lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daftar Isi
Namun, perlu diingat bahwa besaran UMK dapat berubah setiap tahunnya dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Jadi, kita harus selalu memperhatikan pengumuman resmi dari pihak terkait mengenai UMK Sleman tahun 2023.
Baca juga: Berapa umr purwokerto 2023?
Berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman 2023
Pemerintah Kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman 2023 sebesar Rp 2.159.519,22 per bulan. Hal ini disampaikan oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimasana Komplek Kepahitan pada 7 Desember 2022.
UMR Sleman 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,92% dibandingkan dengan UMR Sleman 2022 sebesar Rp 2.001.000 per bulan. Kenaikan ini didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kenaikan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Sleman.
Dalam penetapan UMK Sleman 2023, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini yang masih terdampak pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain, pemerintah juga ingin memberikan kesejahteraan bagi para pekerja di Kabupaten Sleman dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman 2023 ini berlaku untuk seluruh perusahaan di Kabupaten Sleman dengan batas waktu penyesuaian hingga akhir Januari 2023. Perusahaan diharapkan dapat mematuhi ketentuan UMR ini dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK Sleman 2023, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau pembekuan izin usaha.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemerintah Kabupaten Sleman juga mendorong perusahaan untuk memberikan fasilitas tambahan bagi pekerja, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan makan, dan lain-lain. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja pekerja serta memperkuat daya saing perusahaan di Kabupaten Sleman.
Berapa Kenaikan UMK Sleman dari 2022 ke 2023?
Upah minimum seluruh kabupaten dan kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta akan resmi dinaikkan pada tahun 2023 tidak terkecuali Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman. Tatanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan UMR Sleman 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 338/KEP/2022. Sebelumnya, Sultan Hamengkubuwono meninjau rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kepatuhan dengan aturan yang berlaku.
Mengutip dari Kompas sejak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Sleman berlaku, nilai tersebut merupakan nilai yang disahkan oleh semua pihak. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna mengsulkan kenaikan UMR Sleman 2023 ini sebesar 30 persen atau menjadi Rp 4.200.000.
Sesuai keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman akan mencapai Rp 2.159.519,22 per bulan pada tahun 2023. Sebelumnya, UMR Sleman 2022 hanya sebesar Rp 2.001.000, kenaikan UMR Sleman tahun ini sebesar Rp.159.419.
Di tahun 2023 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman mengalahkan UMR Bantul, Kulon Progo hingga Gunung Kidul. UMR Sleman 2023 tertinggi ke 2 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Berapa Umr Papua 2023?
Dasar Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman 2023
Angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman 2023 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan sebagian pihak pengusaha dan serikat buruh.
Penyusunan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman 2023 juga didasarkan pada data statistik dan berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Di mana usulan kenaikan gaji UMR Sleman tahun 2023 harus masuk akal.
Gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman tahun 2023 berdasarkan Permennaker nomor 18 tahun 2022 tentang definisi UMP dengan seluruh gubernur untuk mengkomunikasikan definisi UMP tahun 2023 pada bulan Desember 2022.
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman Tahun 2023 kemudian disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 338/KEP/2022, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023. Kenaikan UMR Sleman tahun 2023 ditemukan mekanisme dan pertimbangan yang mendasari seperti usulan keinginan serikat pekerja dan pengusaha.
Selain itu, ada faktor alfa lainnya yaitu pangsa tenaga kerja dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku dan lain-lain.
Perbandingan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sleman dengan Daerah/Kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta Lainnya
Jika dibandingkan,UMK Sleman tahun 2023 masih lebih tinggi dari UMK Bantul, Kulon Progo hingga Gunung Kidul. Namun gaji UMK Sleman tahun 2023 terbilang masih di bawah UMK Banyak kota lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta maupun nasional
Baca juga: Berapa UMR Jombang 2023 dan Penjelasannya
Sementara itu, menurut perhitungannya, rata-rata kenaikan upah minimum di Dearah Istimewa yogyakarta pada 2023 akan meningkat sekitar 7,65 persen.
Sebagai perbandingan, berikut daftar UMK di seluruh kota/kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta di antaranya:
- Besaran UMK 2023 di Kota Yogyakarta yaitu Rp2.324.775,51 atau naik 7,93 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.153.970.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sleman yaitu Rp2.159.519,22 atau naik 7,92 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.001.000.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bantul yaitu Rp2.066.438,82 atau naik 7,80 dari UMK 2022 yaitu Rp Rp 1.916.848.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp2.050.447,15 atau naik 7,68 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 1.904.275.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp2.049.266,00 atau naik 7,85 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 1.900.000.
Itulah informasi mengenai Upah Minimum Regional Atau UMK Sleman 2023 yang dilengkapi dengan perbandingan beberapa gaji UMK di daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Semoga informasi di atas dapat menjawab pertanyaan Anda seputar UMK Sleman 2023.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.