umr padang

Upah Minimum Kota Atau UMK Padang 2023, Ini Besarannya!

UMR Padang 2023 telah diresmikan dan tentunya sebagian besar masyarakat, khususnya buruh, mengharapkan kenaikan upah minimum yang signifikan agar mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Lantas berapa UMR Padang 2023 ini?

Besaran UMR Padang 2023

💰 UMR Padang 2023: Rp 2.747.476 

📓 Sumber: Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 

📈 Kenaikan 2022 ke 2023: 9,15% – Rp.229.937

Besaran Upah Minimum atau UMR Padang 2023 saat ini diketahui nilainya sebesar Rp 2,74 juta. Kabarnya nilai UMR Padang 2023 ini sama dengan atau mengikuti angka besaran dari UMP Sumbar 2023. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Dian Fakri, menuturkan besaran UMR Padang 2023, merujuk kepada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022, per Jumat 25 November 2022 lalu.

Berapa UMR atau Upah Minimum Regional Padang 2023?

UMR merupakan besaran upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan biasanya diperbarui setiap tahun. Penentuan UMR dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja di wilayah tersebut.

Kabarnya, Upah Minimum Regional atau UMR Padang 2023 akan mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan pada tahun 2022. Terbaru, gaji UMR Kota Padang 2023 (UMK Padang) ditetapkan sebesar Rp 2.747.476  untuk per bulannya.

Baca juga: Berapa UMR Bandar Lampung 2023? Segini Kenaikannya Dari 2022

Nilai UMR Padang 2023 ini sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2023. Sebagaimana yang dituturkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Dian Fakri, bahwa besaran UMR Padang 2023 ini merujuk kepada nilai UMP Sumbar.

Dengan adanya kenaikan dan penetapan Upah Minimum Regional atau UMR Padang 2023 ini, diharapkan dapat berdampak signifikan bagi kesejahteraan pekerja dan daya saing perusahaan di wilayah tersebut. Melalui penetapan UMR yang tepat, diharapkan masyarakat Padang pun dapat menikmati kesejahteraan yang lebih baik dan perekonomian daerah tetap stabil. 

Berapa Kenaikan UMR Padang dari 2022 ke 2023?

Pertanyaan tentang kenaikan UMR Padang dari tahun 2022 ke 2023 menjadi perhatian penting bagi banyak pekerja dan pengusaha di daerah tersebut. UMR merupakan jumlah upah minimum yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan UMR ini sangat penting karena berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan juga dapat mempengaruhi kondisi perekonomian setempat.

Upah Minimum Regional atau UMR Padang 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Terbaru, gaji UMR Kota Padang 2023 (UMK Padang) ditetapkan sebesar Rp.2.747.476  per bulannya. 

Kabarnya, di Provinsi Sumatera Barat, UMK semua daerah tingkat kabupaten kota tidak berbeda alias sama di seluruh Tanah Minang tersebut. Artinya, UMR Padang 2023 sama dengan semua kabupaten/kota lainnya yang ada di Sumatera Barat yang disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Selain itu, di provinsi Sumatera Barat ini, terdapat ketentuan dalam penetapan upah minimum yang tidak didasarkan atas usulan dari kabupaten/kota. Melainkan semuanya akan mengikuti ketetapan yang diputuskan di tingkat provinsi.

Dasar Penetapan UMR Padang 2023

Mengutip dari Tribun Padang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Dian Fakri, menuturkan besaran UMR Padang 2023, merujuk kepada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022.

Sebagai informasi tambahan, UMR Padang 2023 sama dengan semua kabupaten/kota lainnya yang ada di Sumatera Barat yang disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).  Selain itu, di provinsi ini, penetapan upah minimum tidak didasarkan atas usulan dari kabupaten/kota. 

Namun semuanya diputuskan di tingkat provinsi. Sehingga Kota Padang maupun daerah lainnya di Sumbar tidak menetapkan besaran nilai UMR sendiri seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Baca juga: Upah Minimum Regional Atau UMR Papua 2023

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp2.512.539. Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat 25 November 2022 lalu.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023. Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya. Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Perbandingan UMR Padang dengan Daerah/Kabupaten Sumatera Barat Lainnya

Sebagaimana yang telah disampaikan di atas, di provinsi Sumatera Barat ini, penetapan upah minimumnya tidak didasarkan atas usulan dari kabupaten/kota. Namun semuanya diputuskan di tingkat provinsi. Sehingga Kota Padang maupun daerah lainnya di Sumbar tidak menetapkan besaran UMR sendiri seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, berikut detail rincian UMR padang dan UMR Sumatera Barat 2023 di antaranya sebagai berikut:

  1. Kabupaten Agam: Rp 2.747.476 
  2. Kabupaten Dharmasraya: Rp 2.747.476 
  3. Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp 2.747.476 
  4. Kabupaten Lima Puluh Kota: Rp 2.747.476 
  5. Kabupaten Padang Pariaman: Rp 2.747.476 
  6. Kabupaten Pasaman: Rp 2.747.476 
  7. Kabupaten Pasaman Barat: Rp 2.747.476 
  8. Kabupaten Pesisir Selatan: Rp 2.747.476 
  9. Kabupaten Sijunjung: Rp 2.747.476 
  10. Kabupaten Solok: Rp 2.747.476 
  11. Kabupaten Solok Selatan: Rp 2.747.476 
  12. Kabupaten Tanah Datar: Rp 2.747.476 
  13. Kota Bukittinggi: Rp 2.747.476 
  14. Kota Padang: Rp 2.747.476 
  15. Kota Padang Panjang: Rp 2.747.476 
  16. Kota Pariaman: Rp 2.747.476 
  17. Kota Payakumbuh: Rp 2.747.476 
  18. Kota Sawahlunto: Rp 2.747.476 
  19. Kota Solok: Rp 2.747.476

Baca juga: Upah Minimum Regional Atau UMR Jombang 2023

Namun, untuk besaran nilai upah minimum atau UMR Sumatera Barat selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Berikut ini daftar UMR Sumatera Barat (Sumbar) pada lima tahun terakhir:

  • UMR Sumbar tahun 2022: Rp 2.512.539,00
  • UMR Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00
  • UMR Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00
  • UMR Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00
  • UMR Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00

Itulah informasi mengenai Upah Minimum Regional atau UMR Padang 2023 yang dilengkapi dengan perbandingan beberapa gaji UMR di daerah Sumatera Barat. Semoga informasi di atas dapat menjawab pertanyaan Anda seputar UMR Padang 2023.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.