Jakarta, 29/11/2023 – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi telah menetapkan dan mengumumkan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024. Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Kepala Disnaker Aceh, Akmil Husein, menyampaikan terdapat dua usulan yang disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi yaitu, usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38% dari UMP sebelumnya. Kemudian usulan dari serikat pekerja dengan kenaikan 15% dari upah minimum.
Jadi, berapa persen kenaikan UMP Aceh 2024 yang telah disepakati dan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh tahun 2024? Simak ulasannya berikut ini.
UMP Aceh 2024
- Besaran UMP Aceh Tahun 2024 adalah Rp.3.460.672
- UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan 1,38% atau Rp.47.006 dari tahun 2023
- Keputusan kenaikan UMP Aceh ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024
- Penetapan UMK Aceh baru akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023
- Perhitungan kenaikan UMP Aceh 1,38% mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023
Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh di Tahun 2024?
Akmil Husein menjelaskan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.
Dilansir dari Website Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, dalam keputusan Gubernur Aceh, Pj Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Provinsi yang telah melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023. Adapun penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen atau sekitar Rp.47.006 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp.3.413.666, kini menjadi Rp.3.460.672.
UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi sejak sebelum dikeluarkannya keputusan UMP Aceh 2024 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024,” tutur Akmil Husen.
Dasar Penetapan UMP Aceh Tahun 2024
Berdasarkan Detik Sumut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, upah minimum Aceh 2024 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah Marzuki menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno.