Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya berhak untuk mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, ada syarat masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan sebelum saldo tersebut dapat dicairkan. Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign?

Masa Aktif BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Setelah Anda mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Anda dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Syarat utama untuk ini adalah Anda harus dalam status tidak aktif bekerja selama minimal 1 bulan, dihitung sejak tanggal pengunduran diri Anda atau tanggal PHK.

Setelah memenuhi masa aktif BPJS Ketenagakerjaan setelah resing selama satu bulan lamanya, Anda bisa langsung memproses klaim BPJS Ketenagakerjaan Anda. Proses klaim ini bisa dilakukan secara online atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah klaim diajukan, umumnya, Anda akan menerima informasi terkait proses pencairan dari petugas, dan saldo BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu 3-5 hari kerja. Jadi, jika Anda telah mengundurkan diri atau di-PHK, pastikan untuk mengikuti prosedur ini untuk memanfaatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Baca juga: Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dicairkan

Kini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pesertanya. Anda tidak perlu menunggu resign atau mengalami PHK untuk bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda. Bahkan saat masih aktif bekerja, Anda sudah bisa mengajukan pencairan.

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Tenaga Kerja Aktif:

  • Jika Anda masih bekerja dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Anda berhak mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Pencairan ini memiliki syarat tertentu, yakni hanya dapat dilakukan sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30% dari total saldo JHT Anda.

Pencairan Jaminan Haria Tua (JHT) Untuk Tenaga Kerja Yang Tidak Aktif Bekerja:

  • Jika Anda telah berhenti bekerja atau resign dari perusahaan Anda dengan jangka waktu lebih dari satu bulan sejak hari terakhir Anda bekerja Anda berhak mengajukan pencarian Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Persyaratan utama dalam pencarian jika Anda telah tidak aktif bekerja adalah paklaring atau surat keterangan pernah bekerja dari semua perusahaan tempat dimana Anda pernah bekerja.
  • Jika Anda memiliki saldo dibawah 10 juta atau kepesertaan Anda dibawah 10 tahun, Anda berhak mencairkan seluruh saldo JHT Anda dari total saldo yang Anda miliki.

Syarat mengajukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan

Pada dasarnya, Syarat mengajukan Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dibagi kedalam dua kelompok, dimana kelompok pertama merupakan syarat golongan yang berhak mengajukan klaim saldo BPJS. Syarat yang berikutnya adalah persyaratan dokumen yang mesti disiapkan untuk mengajukan pencairan saldo BPJS.

Syarat penerima Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa golongan/kelompok yang berhak untuk mengklaim saldo JHT antara lain:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.


Syarat Dokumen yang Mesti disiapkan Untuk Pencairan Saldo JHT

Untuk mendukung pencairan saldo JHT, diperlukan beberapa dokumen pelengkap yang mesti disiapkan mulai dari:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada).

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua cara yang dapat Anda tempuh. Dimana Anda dapat melakukan pencairan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memenuhi satu atau lebih syarat berikut:

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Berikut beberapa langkah yang mesti dilakukan dalam cara klaim saldo JHT Secara Online:

1. Kunjungan ke Portal Layanan

Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Di sini, Anda akan menemukan opsi untuk pengajuan klaim secara online.

2. Pengisian Data Diri

Di portal online, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS. Pastikan semua data diisi dengan benar dan akurat.

3. Pengunggahan Dokumen

Anda perlu mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas diri, surat pengunduran diri atau surat PHK, dan dokumen lain yang relevan. Dokumen harus dalam format digital seperti JPG, JPEG, PNG, atau PDF, dengan ukuran maksimal 6MB.

4. Konfirmasi Pengajuan

Setelah mengisi semua informasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan, Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi pengajuan Anda. Pastikan semua informasi yang Anda berikan sudah benar sebelum mengonfirmasi.

5. Jadwal Wawancara

Setelah pengajuan dikonfirmasi, Anda akan menerima jadwal untuk wawancara online. Jadwal ini biasanya dikirimkan melalui email.

6. Wawancara via Video Call

Anda akan menjalani sesi wawancara dengan petugas BPJS melalui video call. Dalam sesi ini, petugas akan memverifikasi data dan informasi yang telah Anda berikan.

7. Pencairan Dana

Setelah semua proses verifikasi selesai dan klaim Anda disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah Anda tentukan sebelumnya.

Mengikuti prosedur ini dengan saksama akan memastikan bahwa proses klaim Anda berjalan lancar. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan sebelum memulai proses ini untuk menghindari keterlambatan atau penolakan klaim.

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Jika Anda lebih memilih untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor cabang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Membawa Dokumen Asli

Pertama, pastikan Anda membawa semua dokumen asli yang diperlukan. Ini mungkin termasuk identitas diri, bukti kepesertaan BPJS, surat pengunduran diri atau surat PHK, dan dokumen lain yang relevan.

2. Mengisi Formulir Pengajuan

Di kantor cabang, Anda akan diberikan formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Isilah formulir tersebut dengan teliti dan lengkap.

3. Ambil Antrian

Setelah mengisi formulir, ambil nomor antrian untuk proses verifikasi. Tergantung pada jumlah orang yang juga sedang mengajukan klaim, mungkin ada waktu tunggu.

4. Wawancara

Ketika nomor antrian Anda dipanggil, Anda akan melalui sesi wawancara. Dalam wawancara ini, petugas BPJS akan memverifikasi informasi dan dokumen yang Anda berikan.

5. Tanda Terima

Setelah verifikasi dalam wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima. Ini adalah bukti bahwa klaim Anda telah diproses.

6. Berikan Penilaian Kepuasan

Sebagai bagian dari prosedur, Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survey. Penilaian ini membantu BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan layanannya.

7. Menunggu Pencairan Dana

Proses selesai di kantor cabang. Langkah selanjutnya adalah menunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat memastikan proses klaim JHT Anda berlangsung lancar dan efektif. Penting untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap langkah prosedur dengan seksama untuk meminimalisir potensi kesalahan atau penundaan dalam proses klaim.

Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja?

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta meskipun mereka masih bekerja dan belum mencapai masa pensiun. BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang membutuhkan dana tunai tanpa harus menunggu resign atau pensiun. Peserta dapat mengajukan pencairan JHT dengan beberapa ketentuan khusus. Pencairan bisa dilakukan sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30% dari total saldo JHT.

Pencairan sebesar 30% khususnya, dapat digunakan untuk keperluan seperti pembelian rumah, baik secara tunai maupun dengan kredit. Sementara itu, pencairan sisanya, atau saldo yang tersisa, hanya dapat dilakukan ketika peserta sudah tidak lagi bekerja, walaupun belum memasuki usia pensiun. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan dana mereka untuk keperluan penting, seperti kepemilikan rumah, tanpa perlu menunggu hingga akhir karir atau pensiun.



Apakah Bisa Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Resign?

Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) tanpa harus memiliki surat resign atau paklaring, terutama dalam situasi tertentu. Ini biasanya berlaku jika perusahaan tempat Anda bekerja telah benar-benar tutup dan tidak aktif lagi.

Dalam kondisi seperti ini, sebagai pengganti paklaring, Anda hanya perlu membuat dan menyertakan beberapa dokumen pendukung dan pengganti:

1. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000.

Surat ini harus menyatakan bahwa Anda sudah berhenti bekerja, perusahaan sudah tutup, dan Anda belum pernah mengajukan pencairan dana sebelumnya.

Surat pernyataan ini dibuat di kantor Jamsostek terdaftar, yang artinya kantor yang sebelumnya menerbitkan kartu kepesertaan Anda. Setelah membuat surat pernyataan ini, Anda diizinkan untuk mengambil dana Jamsostek Anda, walaupun tanpa menyertakan paklaring.

2. ID Card Atau Kartu Karyawan

Jika memungkinkan, sertakan juga fotokopi ID Card atau Kartu Karyawan Anda dari perusahaan tersebut.

3. Belum Bekerja Kembali

Anda juga diwajibkan untuk belum bekerja di perusahaan baru minimal satu bulan dan status kepesertaan Anda di Jamsostek sudah nonaktif.

4. Siapkan Dokumen Pendukung Lainnya

Selain itu, Anda harus melengkapi beberapa dokumen penting lainnya, termasuk Kartu Peserta BPJS-TK asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), salinan rekening tabungan atas nama pribadi, KTP elektronik asli dan salinannya, serta NPWP jika saldo JHT Anda sudah di atas 50 juta.

5. Kunjungi Kantor Cabang Terdekat

Proses pencairan dana ini dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang Jamsostek terdekat, mengikuti prosedur yang ada, termasuk pengisian data awal, verifikasi data, unggah dokumen yang diperlukan, dan mengikuti proses wawancara di kantor cabang. Setelah semua proses ini selesai, pencairan dana akan dilakukan melalui rekening yang Anda lampirkan.

Penting untuk diingat bahwa membuat dokumen palsu seperti paklaring, tanda tangan, atau stempel perusahaan palsu adalah tindakan ilegal dan dapat berakibat hukum. Jadi, pastikan Anda mengikuti prosedur yang sah dan benar ketika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Referensi:

  • Anugrah Dwian Andari. Diakses pada 2023. Cek Estimasi dan Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
  • Iqbal Widiarko. Diakses Pada 2023. Masa Aktif BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign, Berapa Lama?

Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.