[Judul Surat]
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) JAM TAMBAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)<\/strong><\/p>\n\n\n\nNomor: [Nomor SPK]<\/p>\n\n\n\n
Kepada:
[Nama Pegawai Negeri Sipil (PNS)]
[Nomor Induk Pegawai (NIP)]
[Jabatan PNS]
[Alamat Pegawai PNS]
[Nomor Telepon Pegawai PNS]
[Email Pegawai PNS]<\/p>\n\n\n\n
Subyek: Surat Perintah Kerja (SPK) Jam Tambahan<\/p>\n\n\n\n
Dengan hormat,<\/p>\n\n\n\n
Berdasarkan kebutuhan pelayanan publik dan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, kami dengan ini memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Anda, Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk melaksanakan jam tambahan dalam lingkup tugas Anda sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n
Deskripsi Tugas Tambahan<\/strong>:<\/p>\n\n\n\n\n- Tugas tambahan ini mencakup (jelaskan dengan rinci tugas-tugas atau proyek khusus yang perlu dilaksanakan selama jam tambahan).<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
Jangka Waktu<\/strong>:<\/p>\n\n\n\n\n- Anda diharapkan untuk melaksanakan jam tambahan ini mulai dari tanggal [Tanggal Mulai] hingga [Tanggal Selesai].<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
Jam Tambahan<\/strong>:<\/p>\n\n\n\n\n- Anda akan bekerja selama jam tambahan pada hari [Hari Tambahan], dimulai dari pukul [Jam Mulai] hingga [Jam Selesai]. Total jam tambahan yang diharapkan adalah [Jumlah Jam Tambahan] jam.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
Gaji dan Kompensasi<\/strong>:<\/p>\n\n\n\n\n- Anda akan menerima kompensasi tambahan berdasarkan tarif lembur yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebijakan pemerintah. Detail kompensasi akan diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
Instruksi Khusus<\/strong>:<\/p>\n\n\n\n