{"id":8128,"date":"2023-05-22T14:13:09","date_gmt":"2023-05-22T07:13:09","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=8128"},"modified":"2024-02-12T20:09:27","modified_gmt":"2024-02-12T13:09:27","slug":"gaji-pppk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/profesi\/gaji-pppk\/","title":{"rendered":"Gaji PPPK di Indonesia Lebih Besar dari Honorer, Benarkah?"},"content":{"rendered":"\n

Di Indonesia, skema gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah menjadi pilihan populer bagi pegawai pemerintah. <\/p>\n\n\n\n

Skema ini menawarkan perpaduan unik antara keamanan kerja dan fleksibilitas yang membuatnya semakin populer di kalangan pencari kerja di negara ini. <\/p>\n\n\n\n

Namun, masih banyak pertanyaan tentang bagaimana skema gaji PPPK bekerja dan manfaat apa yang ditawarkannya kepada karyawan. Dalam posting ini, kami akan membahas semua yang perlu Anda ketahui tentang skema gaji dari PPPK di Indonesia mulai dari apa itu dan cara kerjanya hingga manfaat dan kekurangannya. <\/p>\n\n\n\n

Ini akan berguna baik untuk seorang pencari kerja yang mencari pilihan karir stabil atau pegawai pemerintah yang tertarik untuk mengeksplorasi skema gaji berbeda. Nantinya postingan ini akan memberikan semua informasi yang Anda butuhkan.<\/p>\n\n\n\n

Mengenal Apa itu PPPK<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dalam beberapa waktu ke belakang sempat mengalami peningkatan popularitas di masyarakat. PPPK adalah jenis status pekerjaan baru bagi pegawai negeri sipil di Indonesia yang diperkenalkan pada tahun 2019. <\/p>\n\n\n\n

Status baru ini diciptakan untuk mengatasi masalah kurangnya jabatan tetap bagi pegawai negeri sipil dan juga mengatasi masalah tingginya jumlah karyawan berbasis kontrak di sektor pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Status PPPK diberikan kepada PNS yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja yang dapat bertahan hingga tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga dua tahun. <\/p>\n\n\n\n

Perjanjian tersebut menyatakan hak, kewajiban, dan gaji karyawan. Gaji pegawai PPPK ditentukan oleh pemerintah dan didasarkan pada pendidikan, pengalaman, dan jabatannya.<\/p>\n\n\n\n

Pegawai PPPK berhak mendapatkan manfaat yang sama dengan PNS tetap seperti asuransi kesehatan, tunjangan pensiun, dan hak cuti. Namun, mereka tidak dijamin keamanan kerja di luar jangka waktu perjanjian kerja. <\/p>\n\n\n\n

Akibatnya, karyawan PPPK didorong untuk terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuan untuk meningkatkan peluang mereka untuk dipekerjakan atau mengamankan jabatan tetap di sektor pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Apakah pensiunan pns dapat thr<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Sekilas Tentang Gaji PPPK<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 diadakan untuk mengatasi masalah pekerja kontrak di sektor publik. <\/p>\n\n\n\n

Sebagai PPPK, Anda berhak menerima gaji yang ditentukan oleh posisi kerja, pengalaman kerja, dan tingkat pendidikan. Kisaran gaji pekerja PPPK bervariasi tergantung pada daerah dan sektor tempat mereka bekerja. <\/p>\n\n\n\n

Misalnya, pekerja PPPK di sektor pendidikan dapat menerima gaji yang berbeda dibandingkan dengan yang ada di sektor kesehatan. Namun, gaji minimum pekerja PPPK ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000 per bulan.<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, gaji PPPK tersebut lebih tinggi dari upah minimum pada kebanyakan wilayah di Indonesia. Selain itu, pekerja PPPK berhak mendapatkan manfaat tambahan seperti cuti tahunan, asuransi kesehatan, dan tunjangan jaminan sosial. <\/p>\n\n\n\n

Jumlah manfaat ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan di masing-masing wilayah dan sektor. Penting untuk diperhatikan bahwa gaji dan tunjangan pekerja PPPK dapat berubah berdasarkan peraturan pemerintah dan alokasi anggaran. <\/p>\n\n\n\n

Jadi, penting untuk tetap up-to-date dengan setiap perubahan kebijakan yang dapat mempengaruhi gaji dan tunjangan sebagai pekerja PPPK di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Besaran Gaji PPPK <\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Gaji Dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah diatur dan disahkan langsung oleh Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020<\/a> yang menyatakan besaran gaji PPPK sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n