{"id":7312,"date":"2024-03-14T20:56:35","date_gmt":"2024-03-14T13:56:35","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=7312"},"modified":"2024-03-15T11:57:31","modified_gmt":"2024-03-15T04:57:31","slug":"bagaimana-jika-dipaksa-masuk-saat-lebaran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/bagaimana-jika-dipaksa-masuk-saat-lebaran\/","title":{"rendered":"Bagaimana Jika Dipaksa Masuk Saat Lebaran? Ini Aturan dan Tipsnya"},"content":{"rendered":"\n

Sebagian besar pekerja kebingungan ketika menanggapi bagaimana jika dipaksa masuk saat lebaran. <\/p>\n\n\n\n

Lebaran atau hari raya umat Islam merupakan salah satu hari libur nasional Indonesia. Jadi setiap pekerja dapat libur pada hari tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Meski demikian ada beberapa karyawan yang tetap diharuskan berangkat pada hari libur nasional tersebut. Jika Anda termasuk salah satunya tidak perlu merasa cemas. <\/p>\n\n\n\n

Salah satu poin penting dan perlu diperhatikan adalah apa saja hak yang seharusnya didapatkan jika harus bekerja pada hari libur nasional tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Agar lebih jelas berikut beberapa penjelasannya dan tips tetap bisa bekerja secara optimal di hari raya. <\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Besaran Gaji Kerja Part Time, Aturan dan Cara Menghitungnya<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Aturan Masuk Kerja Ketika Hari Libur Nasional<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Agar bisa menanggapi bagaimana jika dipaksa masuk saat lebaran yang pertama adalah Anda harus memahami aturan masuk kerja ketika hari libur nasional. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya tidak ada peraturan khusus dan mengatur tentang pekerja yang harus masuk ketika lebaran. <\/p>\n\n\n\n

Menurut UU Ketenagakerjaan<\/a> terdapat ketentuan perusahaan yang boleh memperkerjakan karyawan saat lebaran. <\/p>\n\n\n\n

Pengusaha yang diperbolehkan melakukan hal tersebut apabila sifat dan jenis pekerjaan memang harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus-menerus. <\/p>\n\n\n\n

Contohnya pekerjaan di bidang transportasi, pelayanan jasa kesehatan, telekomunikasi, pos dan pekerjaan lainnya yang menyangkut kesejahteraan umum. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diingat pengusaha wajib membayar upah lembur bagi setiap karyawan yang diperintahkan untuk masuk pada lebaran. <\/p>\n\n\n\n

Jika pengusaha lalai tentang kewajibannya maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) Perpu Cipta kerja. <\/p>\n\n\n\n

Jadi tanggapan bagaimana jika dipaksa masuk saat lebaran adalah para pekerja berhak mendapatkan uang libur selama hari masuk tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu bekerja ketika hari libur nasional juga harus dilakukan berdasarkan persetujuan pekerja yang bersangkutan. Jadi keputusan tersebut tidak bisa diambil oleh satu pihak saja.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Daftar Pekerjaan yang Melayani Kepentingan dan Kesejahteraan Umum<\/p>\n\n\n\n

Seperti disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa bidang pekerjaan yang diperbolehkan untuk tetap mempekerjakan karyawannya saat lebaran atau hari besar keagamaan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Bidang pekerjaan tersebut adalah bidang bidang yang berkaitan dengan pelayanan kepentingan dan kesejahteraan umum dan beberapa dan jenis pekerjaan yang dalam pengerjaannya tidak memungkinkan untuk dihentikan.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Kepmenakertrans 233\/2003<\/a>, berikut pekerjaan-pekerjaan yang diperbolehkan untuk tetap mempekerjakan karyawannya di hari lebaran<\/p>\n\n\n\n