{"id":5442,"date":"2023-02-26T17:23:06","date_gmt":"2023-02-26T10:23:06","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=5442"},"modified":"2023-11-10T09:05:36","modified_gmt":"2023-11-10T02:05:36","slug":"apakah-karyawan-kontrak-berhak-cuti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/apakah-karyawan-kontrak-berhak-cuti\/","title":{"rendered":"Terkait Apakah Karyawan Kontrak Berhak Cuti? Ini Penjelasannya"},"content":{"rendered":"\n

Jika hamil di tengah kontrak, apakah karyawan kontrak berhak cuti dan apakah dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak cuti? Jawaban singkatnya adalah mendapat cuti. <\/p>\n\n\n\n

Sebab, sejatinya tidak ada aturan yang membedakan hak cuti<\/a> bagi pekerja tetap dan kontrak. Secara umum, hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.<\/p>\n\n\n\n

Regulasi ini tampaknya menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua perusahaan menerapkan peraturan atau kebijakan yang sama kepada karyawannya. <\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Alasan cuti yang masuk akal<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Penjelasan Apakah Karyawan Kontrak Berhak Cuti<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Di Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU) No. 13 Tahun 2003 merupakan undang-undang yang mengatur tentang hak libur karyawan, berikut penjelasannya.<\/p>\n\n\n\n

1. Karyawan Baru Bisa Mendapatkan Liburan Jika Sudah Bekerja Minimal 12 Bulan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Terkait UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 2C, sekurang-kurangnya 12 hari bekerja setelah pekerja tersebut bekerja secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan.<\/p>\n\n\n\n

Terlepas dari jenis kontrak kerja, Anda hanya dapat meminta cuti jika bekerja secara terus menerus dalam kurun waktu 12 bulan. Namun, selain status karyawan, perusahaan tetap diwajibkan menyediakan waktu liburan.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya apakah karyawan kontrak berhak cuti berdasarkan peraturan negara. Sementara itu, tidak semua karyawan bisa mendapatkan waktu libur pada hari libur resmi. <\/p>\n\n\n\n

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 85 bahwa perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur. Akan tetapi, cara kerja tersebut harus dilakukan atau dikerjakan secara terus menerus.<\/p>\n\n\n\n

Atau bila telah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Namun, Anda juga harus menyadari kewajiban perusahaan untuk membayar waktu dan tenaga yang dikeluarkan selama bekerja di hari libur. <\/p>\n\n\n\n

2. Anda dapat Menerima Hak Libur Sesuai Perjanjian Kerja<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Bahkan jika diatur oleh undang-undang, apakah karyawan kontrak berhak cuti hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sebelum tanda tangan kontrak.<\/p>\n\n\n\n

Jadi saat menegosiasikan perjanjian kerja, hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menanyakan hak cuti bisa Anda dapatkan. Apakah Anda mendapatkan hak libur atau tidak.<\/p>\n\n\n\n

Bisakah Anda mengambil cuti ini setelah 12 bulan bekerja atau hal lainnya yang bersangkutan. Sebagai pekerja tidak tetap, Anda juga berhak atas hak liburan sesuai dengan kontrak kerja. <\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, sebelum membuat perjanjian kerja, cari tahu bagaimana mekanisme hak libur di perusahaan tempat Anda bekerja agar tidak menyalahi aturan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Sekalipun Anda tidak diberi hak untuk libur sebelum akhir tahun kerja, apakah karyawan kontrak berhak cuti semuanya tergantung pada kontrak kerja dengan perusahaan tempat bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan cuti karyawan, namun perusahaan masih mempersulit prosesnya, maka bisa menghubungi atasan Anda.<\/p>\n\n\n\n

3. Cuti Hamil dan Melahirkan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Ada juga hak atas cuti kehamilan dan melahirkan, jangan khawatir ini juga berlaku untuk pekerja tidak tetap. Pekerja yang belum menyelesaikan kontrak selama setahun sebenarnya juga punya hak itu. <\/p>\n\n\n\n

Menurut pasal 82 ayat 1 UU 13\/2003, durasinya adalah 1,5 bulan sebelum tanggal Anda melahirkan dan 1,5 bulan setelah tanggal melahirkan. Jadi, tanggal lahirnya sendiri tidak sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

4. Cuti sakit<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Diketahui bahwa karyawan kontrak juga berhak atas izin sakit. Hal itu tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 huruf a UU 13\/2003. Apakah karyawan kontrak berhak cuti <\/strong>pertanyaan ini terjawab dalam pasal tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Sakitnya sendiri harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Namun, ada perusahaan yang masih mengizinkan Anda mengambil izin sakit tanpa surat keterangan dokter.<\/p>\n\n\n\n

Ketentuan gaji sendiri terdapat dalam pasal 93 ayat 3 UU 13\/2003 yaitu Gaji 4 bulan pertama 100%, gaji 4 bulan kedua, 75%, dan untuk 4 bulan ketiga, 50%.<\/p>\n\n\n\n

Sementara untuk gaji 4 bulan ke depan untuk penyembuhan, 25%. Apakah karyawan kontrak berhak cuti dan peraturan lainnya sudah ada dan bisa Anda diskusikan dengan perusahaan tempat bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Cara mengajukan permohonan cuti<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

5.Cuti Lainnya (dari perusahaan)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Perhatikan bahwa peraturan di atas hanya mewakili persyaratan dasar untuk hak libur Anda. Jika perusahaan ternyata memberi lebih banyak waktu dengan aturan yang lebih longgar, itu tentu tidak menjadi masalah.<\/p>\n\n\n\n

Perlu Anda ketahui bahwa ada perusahaan yang tidak memerlukan cuti sakit jika izin hanya satu hari. Ada juga perusahaan memperbolehkan karyawan perempuan mengambil cuti hamil lebih lama.<\/p>\n\n\n\n

Namun hanya menerima gaji 1,5 bulan sesuai aturan. Apakah karyawan kontrak berhak cuti sebenarnya ada perusahaan yang mengharuskan karyawan mengambil libur tahunan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

Jika hamil di tengah kontrak, apakah karyawan kontrak berhak cuti dan apakah dengan perjanjian kerja […]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":5443,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"set","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[144],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5442"}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5442"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5442\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17664,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5442\/revisions\/17664"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5443"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5442"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5442"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5442"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}