{"id":3526,"date":"2023-10-15T16:01:33","date_gmt":"2023-10-15T09:01:33","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=3526"},"modified":"2023-10-15T16:01:33","modified_gmt":"2023-10-15T09:01:33","slug":"tugas-dan-kewajiban-anggota-dishub","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/lamar-kerja\/tugas-dan-kewajiban-anggota-dishub\/","title":{"rendered":"Mengenal Tugas dan Kewajiban Anggota Dishub Beserta Fungsinya"},"content":{"rendered":"\n
Sebagai pengguna jalan tentunya kehadiran adanya tugas dan kewajiban anggota dishub sangat membantu. Karena dengan adanya bantuannya perjalanan bisa menjadi lebih mudah dan ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Namun semua itu terjadi apabila di suatu daerah menetapkan dan melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan. Jika tidak dilakukan sesuai dengan aturan maka fungsi dari tugas utamanya akan sirna.<\/p>\n\n\n\n
Oleh sebab itu maka seorang anggota dishub wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Berikut ini tugas dan kewajiban anggota DisHub beserta fungsinya, yuk simak!!!<\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah<\/a> berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Perhubungan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan menyelenggarakan berbagai fungsi sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Anggota Dishub berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi, perkeretaapian, dan pelayaran. Mereka dapat terlibat dalam membantu merancang kebijakan yang mendukung perkembangan dan keamanan transportasi di daerah tersebut.<\/p>\n\n\n\n Anggota Dishub memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, termasuk mengawasi pelaksanaan peraturan lalu lintas, mengatur izin transportasi, dan mengelola infrastruktur transportasi seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dan stasiun kereta api.<\/p>\n\n\n\n Anggota Dishub juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas dan efisiensi kebijakan dan program yang ada di bawah yurisdiksi Dishub. Selanjutnya, mereka harus menyusun laporan yang merinci hasil evaluasi tersebut dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.<\/p>\n\n\n\n Anggota Dishub mendukung pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan di seluruh unit kerja di lingkungan Dinas. Ini mencakup pengelolaan dokumen, pengorganisasian pertemuan, dan penanganan berbagai tugas administratif.<\/p>\n\n\n\n Selain tugas-tugas utama, anggota Dishub juga dapat diberikan tugas tambahan yang berkaitan dengan bidang perhubungan oleh Gubernur atau pimpinan tertinggi daerah setempat. Mereka harus siap untuk menjalankan tugas-tugas tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.<\/p>\n\n\n\n1. Perumusan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
2. Pelaksanaan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian dan Pelayaran<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
4. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit\u00a0 kerja di lingkungan Dinas<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya<\/strong><\/h3>\n\n\n\n