{"id":3159,"date":"2022-11-28T11:43:21","date_gmt":"2022-11-28T04:43:21","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=3159"},"modified":"2023-06-20T16:29:46","modified_gmt":"2023-06-20T09:29:46","slug":"cara-menghitung-thr-prorata","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/cara-menghitung-thr-prorata\/","title":{"rendered":"Cara Menghitung THR Prorata dengan Mudah"},"content":{"rendered":"\n

Cara menghitung THR prorata<\/a> cukup simpel. Namun, perlu kecermatan dalam mengkalkulasikan upah keseluruhan dalam kadar gaji total bulanan. Anda tentu harus sudah paham cara ini sebelum bulan Syawal tiba.<\/p>\n\n\n\n

Sepekan sebelum lebaran adalah waktu yang ditunggu-tunggu untuk para pekerja. Apalagi yang dinanti jika bukan THR yang akan mengucur guna dana surplus menyambut hari raya. Setiap karyawan pasti dapat THR, setelat-telatnya tujuh hari sebelum hari raya tiba.<\/p>\n\n\n\n

Cara Menghitung THR Prorata<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Pemberian THR biasanya besarnya setara dengan gaji bulanan karyawan. Artinya, pada bulan jelang hari raya, karyawan akan memperoleh besaran gaji dua kali lipat. Namun, kalkulasi yang berbeda berlaku untuk karyawan baru, atau yang belum genap setahun bekerja.<\/p>\n\n\n\n

THR prorata ialah jumlah THR yang dihitung dari jumlah bulan efisien karyawan bekerja dalam setahun. Perhitungan ini berlaku buat karyawan yang belum genap setahun bekerja. Cara menghitung THR prorata sendiri dibedakan jadi beberapa macam.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Cara Menghitung Gaji Prorata Harus dengan Kalkulasi Tepat<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

1. Masa Kerja di Bawah 12 Bulan<\/h3>\n\n\n\n

Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun<\/a>, besaran THR tergantung pada masa kerjanya. Umumnya, kalkulasi tipe ini berlaku untuk karyawan yang baru bekerja selama beberapa bulan saja.<\/p>\n\n\n\n

Para pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan pun berhak buat menerima THR dari industry, tempatnya bekerja. Cara menghitung THR prorata yang didapatkan nanti adalah dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, lalu dikalikan dengan pendapatan bulanan.<\/p>\n\n\n\n

Misalkan saja, Anda sudah bekerja selama 9 bulan, dan gaji bulanannya sebesar 3,6 juta. Maka, kalkulasinya adalah 9\/12 x Rp3.600.000 = Rp2.700.000. Jadi, THR prorata yang akan Anda peroleh adalah sebesar 2,7 juta rupiah.<\/p>\n\n\n\n

2. Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan<\/h3>\n\n\n\n

Tidak hanya karyawan baru aja yang menerima THR, karyawan lama juga bakal mendapatkannya. Namun, cara menghitung THR prorata karyawan yang bekerja lebih dari setahun, berbeda dengan karyawan baru.<\/p>\n\n\n\n

Karena sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka besaran THR yang akan Anda peroleh setara dengan gaji bulanan Anda. Jadi, misalkan gaji bulanan Anda sebesar 4 juta rupiah, maka THR Anda juga senilai 4 juta rupiah.<\/p>\n\n\n\n

Dengan kata lain, menjelang lebaran, Anda akan menerima amplop berisi uang tunai sebesar 8 juta rupiah. Setara dengan dobel gaji bulanan Anda. Besaran THR ini berlaku bagi Anda yang sudah bekerja lebih dari setahun, terlepas dari status kepegawaian Anda.<\/p>\n\n\n\n

3. Karyawan Harian<\/h3>\n\n\n\n

Tidak karyawan lama saja yang pantas memperoleh THR, karyawan harian juga berhak mendapatkannya juga. Nah, karyawan ini biasanya tergolong dalam salah satu status kepegawaian di perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Jadi, besaran THR yang akan diperoleh karyawan harian bergantung kepada lama ia bekerja. Jika belum genap setahun, maka besaran THR-nya mengikuti hitungan nomor satu di atas.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Boleh Negosiasi Gaji Saat Wawancara?<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Namun, jika karyawan harian sudah lebih dari 12 bulan bekerja, maka THR yang didapat setara dengan karyawan lama. Cara menghitung THR prorata karyawan harian sama dengan besaran gaji bulanan yang biasanya didapatkan.<\/p>\n\n\n\n

Kemudian ketahui konsekuensi jika THR macet. Masing-masing perusahaan harusnya sudah tahu bahwa THR adalah kewajiban yang mesti mereka penuhi. Oleh karenanya, setiap karyawan harus mendapatkannya tepat waktu. Jika terlambat atau bahkan tidak memberi hak THR, maka akan ada konsekuensi bagi perusahaan terkait.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang jadi hak karyawannya. Ini berlaku sejak batas akhir pemberian THR kepada para karyawan, yakni sepekan sebelum hari raya tiba.<\/p>\n\n\n\n

Denda tersebut tidak melenyapkan kewajiban masing-masing industri buat membayarkan THR kepada para karyawan. Jadi, denda keterlambatan ini justru makin merugikan karena perusahaan harus mengeluarkan dana lebih plus tetap wajib melunasi THR para karyawannya.<\/p>\n\n\n\n

Tidak hanya itu, teguran tertulis juga akan dilayangkan ke alamat perusahaan. Sanksi-sanksi lain juga bisa ditimpakan jika tidak menghiraukan teguran tertulis. Sanksinya bisa beragam, mulai dari pemberhentian operasional sementara sampai pembekuan izin usaha.<\/p>\n\n\n\n

Di sinilah pentingnya pemahaman akan hak-hak pekerja bagi para karyawan, terutama karyawan swasta. Setiap karyawan berhak mendapatkan segala hal yang menjadi haknya dari apa yang sudah ia kerjakan. Salah satunya, dengan mengerti cara menghitung THR prorata dengan benar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

Cara menghitung THR prorata cukup simpel. Namun, perlu kecermatan dalam mengkalkulasikan upah keseluruhan dalam kadar […]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":3160,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[144],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3159"}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3159"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3159\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3160"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3159"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3159"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3159"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}