{"id":3150,"date":"2023-10-12T10:35:37","date_gmt":"2023-10-12T03:35:37","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=3150"},"modified":"2024-01-12T11:37:08","modified_gmt":"2024-01-12T04:37:08","slug":"bagaimana-jika-hr-salah-kirim-gaji","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/bagaimana-jika-hr-salah-kirim-gaji\/","title":{"rendered":"Bagaimana Jika Perusahaan Salah Kirim Gaji? Ini Penjelasannya"},"content":{"rendered":"\n
Perusahaan berkewajiban membayar gaji karyawan tepat waktu, namun bagaimana jika perusahaan salah kirim gaji? Hal ini tentunya akan merugikan dua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan. Berikut ini penjelasan bagaimana jika perusahaan salah kirim gaji, yuk simak!!!<\/p>\n\n\n\n
Jika Anda sebagai karyawan, maka harus mengembalikan uang salah tranfer tersebut karena bukan hakuntuk menyimpannya. Apalagi jika perusahaan meminta maaf serta meminta pengembalian dana.<\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari Mahkamah Konstitusi RI<\/strong><\/a>, sebagaimana tercantum dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perpindahan Dana, yaitu :<\/p>\n\n\n\n \u201cSetiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai milik sendiri dana hasil transfer yang diketahui atau seharusnya diketahui tidak mempunyai hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).\u201d<\/p>\n\n\n\n Selain itu, bisa menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan. Jika uang tersebut tidak dikembalikan setelah perusahaan mengakui kesalahannya dan memintanya untuk dikembalikan.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya, apabila perusahaan salah kirim gaji, perusahaan dapat meminta pengembalian dana sesuai dengan Pasal 1359 dan 1360 KUHP. Berikut penjelasannya, yaitu :<\/p>\n\n\n\n Setiap pembayaran tergantung pada adanya hutang, setiap jumlah yang dibayarkan secara sukarela dapat diperoleh kembali. Komitmen bebas yang telah disimpan secara sukarela tidak dikenakan tindakan hukum lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n Barang siapa menerima sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepadanya, baik sengaja maupun tidak, harus mengembalikannya kepada pemberinya. <\/p>\n\n\n\n Kesimpulannya jika hal ini terjadi, Anda wajib membayar kembali dana yang bukan hal Anda baik menurut hukum perdata maupun pidana, juga berdasarkan asas kepatutan.<\/p>\n\n\n\n1. Pasal 1359<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
2. Pasal 1360<\/strong><\/h3>\n\n\n\n