{"id":3144,"date":"2022-11-28T10:20:31","date_gmt":"2022-11-28T03:20:31","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=3144"},"modified":"2024-03-25T13:53:32","modified_gmt":"2024-03-25T06:53:32","slug":"apakah-izin-sakit-potong-gaji","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/apakah-izin-sakit-potong-gaji\/","title":{"rendered":"Apakah Izin Sakit Potong Gaji? Berikut Ketentuannya"},"content":{"rendered":"\n

Belakangan banyak orang yang menanyakan apakah izin sakit potong gaji<\/a>? Berapa hari yang diperbolehkan, dan aturan apa yang berlaku untuk izin sakit dengan atau tanpa surat dokter?\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Seperti yang kita tahu, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 memuat 7 (tujuh) hak cuti pegawai, termasuk mengatur tentang cuti untuk bekerja. Izin sakit adalah salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Seorang karyawan diperbolehkan mengambil cuti ketika sakit. Adapun salah satu syarat cuti sakit bagi karyawan adalah menyertai surat keterangan dokter. Selain itu, karyawan perempuan juga berhak atas izin sakit ketika sedang menstruasi. Cuti menstruasi sekarang termasuk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n

Daftar Isi<\/h2>