{"id":3081,"date":"2022-11-24T10:43:38","date_gmt":"2022-11-24T03:43:38","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=3081"},"modified":"2024-03-25T14:34:12","modified_gmt":"2024-03-25T07:34:12","slug":"perhitungan-upah-lembur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/perhitungan-upah-lembur\/","title":{"rendered":"Perhitungan Upah Lembur Sesuai Aturan di Indonesia"},"content":{"rendered":"\n
Bekerja lembur bisa menjadi cara yang bagus untuk membuktikan dedikasi Anda pada peran dalam perusahaan sekaligus mendapatkan gaji yang lebih tinggi. Di indonesia, aturan dan cara perhitungan upah lembur sendiri telah diatur oleh hukum ketenagakerjaan dan harus dipatahui oleh perusahaan dan karyawan.<\/p>\n\n\n\n
Namun, sebelum Anda berkomitmen untuk melakukan kerja lembur, Anda harus memastikan bahwa Anda memiliki work life balance<\/em> yang baik agar waktu lembur Anda akan menjadi produktif.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel kali ini kami akan menjelaskan kepada Anda aturan kerja kera lembur di Indonesia dan juga cara perhitungan upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Lembur mengacu pada jam kerja karyawan yang melebihi jam kerja terjadwal reguler mereka. Di Indonesia sendiri waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102\/MEN\/VI\/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur (Kepmenaker 102\/2004).<\/p>\n\n\n\n Dalam melaksanakan Waktu Kerja Lembur, harus ada perintah harus dari perusahaan dan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan secara tertulis. <\/p>\n\n\n\n Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35\/2021).<\/p>\n\n\n\n Baca juga:<\/strong> Cara Kerjasama Agar Berjalan Baik dalam Tim Kerja<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n Perhitungan upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021<\/a> tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa upah kerja lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur.<\/p>\n\n\n\n Paska berlakunya omnibus law UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tentang waktu dan upah kerja lembur sebagaimana diatur dalam UU 13\/2003 dan Kepmenaker 102\/2004, mengalami sejumlah perubahan dan sejumlah pasal dinyatakan tidak berlaku lagi.<\/p>\n\n\n\n Perubahan yang dimaksud secara rinci tercantum dalam pasal 26 sampai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah No 35\/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35\/2021). Ketentuan dalam Peraturan Menteri inilah yang saat ini berlaku untuk menentukan waktu dan upah kerja lembur.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi kewajiban upah lembur ini tidak diterapkan pada pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Pekerja yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.<\/p>\n\n\n\n Pasal 26 ayat (1) PP 35\/2021 menegaskan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu diluar waktu istirahat mingguan dan\/atau hari libur resmi.<\/p>\n\n\n\n Ketentuan ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan\/atau hari libur resmi. Jika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja melebihi waktu kerja normal, perusahaan tersebut wajib membayar upah lembur.<\/p>\n\n\n\n Baca juga:<\/strong> Fungsi dan Cara Buat Slip Gaji, Wajib Diketahui<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n Sayangnya di Indonesia banyak pekerja yang hanya menerima upah lembur dari perusahaan tanpa mengetahui bagaimana cara menghitung upah lembur sesuai regulasi yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Jika Anda sebagai karyawan atau pemilik bisnis yang ingin mengetahui cara menghitung upah lembur sesauai aturan terbaru, berikut adalah cara hitung upah lembur berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baik untuk karyawan yang bekerja 5 hari dalam seminggu maupun 6 hari dalam seminggu, cara hitung upah lembur adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Baca juga:<\/strong> Beginilah Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja yang Baik<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, cara perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, cara perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya hari Jumat), perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Baca juga:<\/strong> Contoh Slip Gaji yang Perlu Anda Ketahui, Simak Penjelasannya!<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2014, perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Jika komponen upah bulanan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, upah kerja lembur akan diperhitungkan 100% dari upah atau gaji bulanan. <\/p>\n\n\n\n Sedangkan jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, perhitungan upah lembur akan diperhitungkan 75% dari upah atau gaji bulanan.<\/p>\n\n\n\n Sesuai dengan cara menghitung upah lembur di atas, upah lembur dihitung per jam dari upah bulanan. Cara hitung upah lembur satu jam dengan rumus 1\/173 kali upah bulanan karyawan. <\/p>\n\n\n\n Ridwan merupakan seorang karyawan yang bekerja 5 hari dalam seminggu. Pada hari Senin, ia harus bekerja lembur selama 3 jam. Gaji bulanan karyawan tersebut sebesar Rp 7.000.000 (sudah termasuk tunjangan tetap). Berapakah upah lembur yang karyawan tersebut dapatkan?<\/p>\n\n\n\n Jumlah upah sejam: <\/p>\n\n\n\n Rp 7.000.000 x 1\/173 = Rp 40.630<\/p>\n\n\n\n Amir adalah seorang pekerja bekerja 6 hari dalam seminggu. Pada hari libur nasional ia harus kerja lembur selama 8 jam. Gaji bulanan Amir adalah sebesar Rp 5.000.000 (sudah termasuk tunjangan tetap). Berapakah upah lembur yang akan Amir dapatkan?<\/p>\n\n\n\n Jumlah upah sejam: <\/p>\n\n\n\n Rp 5.000.000 x 1\/173 = Rp 28.902<\/p>\n\n\n\nApa itu Lembur?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Lalu apa itu upah lembur?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Aturan Upah Lembur di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Maksimal jam lembur<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
Cara Perhitungan Upah Lembur<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
1. Lembur pada Hari Kerja<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
\n
2. Lembur pada Hari Libur atau Istirahat Mingguan dan\/atau Hari Libur Nasional<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
\n
\n
\n
Contoh Kasus Dalam Menghitung Upah Lembur<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Cara menghitung upah lembur di hari kerja<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
Keterangan<\/td> Perhitungan Upah<\/td> Upah Per Jam<\/td> Jumlah<\/td><\/tr> Upah lembur jam ke-1<\/td> 1,5x<\/td> Rp 40.630<\/td> Rp 60.944<\/td><\/tr> Upah lembur jam ke-2<\/td> 2x<\/td> Rp 40.630<\/td> Rp 81.260<\/td><\/tr> Upah lembur jam ke-3<\/td> 2x<\/td> Rp 40.630<\/td> Rp 81.260<\/td><\/tr> Total Upah Lembur<\/td> <\/td> <\/td> Rp 223.464<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n Cara menghitung upah lembur di hari libur nasional<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
Keterangan<\/td> Perhitungan Upah<\/td> Upah Sejam<\/td> Jumlah<\/td><\/tr> Upah lembur jam ke-1 s.d ke- 7<\/td> 2x<\/td> Rp 28.902<\/td> Rp 404.628<\/td><\/tr> Upah lembur jam ke-8<\/td> 3x<\/td> Rp 28.902<\/td> Rp 86.706<\/td><\/tr> Total Upah Lembur<\/td> <\/td> <\/td> Rp 491.334<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n