{"id":3078,"date":"2023-08-26T10:47:31","date_gmt":"2023-08-26T03:47:31","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=3078"},"modified":"2024-02-13T08:19:43","modified_gmt":"2024-02-13T01:19:43","slug":"apa-yang-dimaksud-pkwt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/apa-yang-dimaksud-pkwt\/","title":{"rendered":"Apa yang Dimaksud PKWT? Berikut Pembahasan Lengkapnya"},"content":{"rendered":"\n

Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja PKWT untuk posisi dan jangka waktu yang berbeda. Namun apa yang dimaksud dengan PKWT sebenarnya?<\/p>\n\n\n\n

Sebagai pemilik bisnis atau bagian tim HR, penting bagi Anda untuk mengetahui tentang apa itu PKWT dan regulasi yang mengaturnya di Indonesia<\/p>\n\n\n\n

Dalam artikel ini, kita akan mempelajari tentang apa yang dimaksud dengan PKWT, aturan di PKWT di Indonesia, hak mereka, dan juga perbandingan PKWT dan PKWTT<\/a>, jadi baca terus sampai selesai.<\/p>\n\n\n\n

Pengertian PKWT<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Karyawan PKWT atau biasa dikenal dengan karyawan kontrak. PKWT sendiri adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yaitu perrjanjian kerja antara pekerja\/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.<\/p>\n\n\n\n

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100\/MEN\/VI\/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35\/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.<\/p>\n\n\n\n

Karyawan kontrak biasanya dipekerjakan untuk proyek-proyek yang memerlukan keahlian khusus untuk proyek jangka pendek. Daripada mempekerjakan karyawan tetap atau penuh waktu, terkadang perusahaan memilih untuk mempekerjakan karyawan kontrak selama durasi proyek untuk alasan tertentu.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Isnakertrans Provinsi NTB, PKWT <\/a>merupakan dibatasi oleh waktu atau selesainya pekerjaan dan PHK sesuai waktu yang dijanjikan.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga:<\/strong> 3 Cara Melamar Kerja yang Patut Kamu Coba<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n

Perbedaan PKWT dan PKWTT<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

1. Masa percobaan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Untuk karyawan kontrak atau PKWT, perusahaan tidak boleh mensyaratkan masa percobaan atau probation<\/em> <\/a>kepada karyawan baru mereka. Apabila masa percobaan tetap diberlakukan, maka masa percobaan tersebut akan otomatis batal demi hukum.<\/p>\n\n\n\n

PKWTT atau karyawan tetap disisi lain, boleh mensyaratkan masa percobaan atau probation dengan durasi paling lama 3 bulan. Setelah selesai melalui masa percobaan, maka karyawan tersebut akan menjadi karyawan tetap atau permanent employee<\/em> dan perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

2. Bentuk perjanjian kerja<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dan ditulis dalam huruf latin. Menurut pasal 54 UU No 13 tahun 2003, dijelaskan bahwa surat perjanjian kerja, sekurang-kurangnya memuat informasi berikut ini:<\/p>\n\n\n\n