{"id":3075,"date":"2022-11-24T10:02:12","date_gmt":"2022-11-24T03:02:12","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=3075"},"modified":"2024-03-25T14:31:16","modified_gmt":"2024-03-25T07:31:16","slug":"apa-yang-dimaksud-dengan-pkwtt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/apa-yang-dimaksud-dengan-pkwtt\/","title":{"rendered":"Apa yang Dimaksud dengan PKWTT? Berikut Pembahasan Lengkapnya"},"content":{"rendered":"\n

Menjadi karyawan tetap mungkin menjadi impian bagi banyak orang di Indonesia. Pekerja dengan PKWTT atau karyawan tetap sendiri telah diatur haknya berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia dan memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan pekerja kontrak atau PKWT. Namun apa yang dimaksud dengan PKWTT<\/a>?<\/p>\n\n\n\n

Seperti yang kita tahu hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n

Pada artikel kali ini kita akan membahas apa yang dimaksud dengan PKWTT beserta jenis pekerjaaan, hak yang didapatkan serta regulasi yang mengaturnya di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Apa yang Dimaksud dengan PKWTT?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PKWTT adalah kepanjangan dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100\/MEN\/VI\/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35\/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT sebagai perjanjian kerja antara Pekerja\/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap.<\/p>\n\n\n\n

Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia). Perjanjian kerja untuk pekerja PKWTT bisa tertulis atau lisan (pasal 2 ayat (2) PP 35\/2021) selain itu hanya jenis perjanjian ini yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan (pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan pasal 12 ayat (1) PP 35\/2021).<\/p>\n\n\n\n

Berbeda dengan PKWT yang tidak boleh melakukan masa probation<\/em> atau percobaan, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.<\/p>\n\n\n\n

Selama masa percobaan, pengusaha wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. <\/p>\n\n\n\n

Baca juga:<\/strong> 5 Teknik Interview yang Dijamin Akan Mempermudah HRD dalam Merekrut Karyawan<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n

Jenis Pekerjaan dengan Status PKWTT<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Karyawan tetap dengan PKWTT biasanya diberikan jenis pekerjaan yang lebih menuntut kontribusi besar, bersifat tetap, dan konstan untuk perusahaan atau sesuai dengan pasal 59 UU No.13 Tahun 2003<\/a> tentang Ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n

Masih sesuai dengan undang undang tersebut, jika kontrak kerja yang seharusnya bersifat PKWT tidak diterapkan secara benar, maka posisi pekerja tersebut bisa menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap, sehingga ia memiliki hak-hak berbeda dengan pekerja kontrak. Dengan perbedaan hak tersebut, pekerja dapat melayangkan tuntutan kepada perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Jadi bisa disimpulkan, jenis pekerjaan dengan yang mengharusakan karyawan menjadi PKWTT adalah pekerjaan yang sifatnya terus-menerus dan akan berdampak besar bagi operasional bisnis jika pekerjaan tersebut tidak dilakukan.<\/p>\n\n\n\n

Misalnya adalah posisi C suite<\/em>, eksekutif, atau manajerial di suatu perusahaan yang memerlukan proses penilaian berkelanjutan untuk tim yang dipimpinnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga:<\/strong> Bingung Cara Mengukur Produktivitas Karyawan? Begini Cara Efektifnya!<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n

Mengetahui Hak Karyawan PKWTT Berdasarkan Undang-undangnya<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Setelah mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan PKWTT, selanjutnya adalah mengetahui undang-undang yang mengatur PKWTT di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Berikut adalah pemaparan hak karyawan pekerja tetap atau PKWTT berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia:<\/p>\n\n\n\n

1. Hak untuk memperoleh upah yang layak<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 1\/1999, PP 8\/1981 dan Undang-Undang 13\/2003, perusahaan wajib memberikan upah atau gaji yang layak kepada karyawan.<\/p>\n\n\n\n

Berkaitan dengan hak karyawan tetap tersebut, upah layak bukan berarti hanya memenuhi upah minimum. Lebih dari itu, perusahaan harus mematuhi konsep satu kesatuan mekanisme upah yang diatur dalam perundangan.<\/p>\n\n\n\n

Adapun pemerintah telah mendefinisikan upah layak dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 pasal 88 sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n