{"id":3072,"date":"2022-11-24T08:28:41","date_gmt":"2022-11-24T01:28:41","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=3072"},"modified":"2024-01-24T10:20:20","modified_gmt":"2024-01-24T03:20:20","slug":"perbedaan-jaminan-sosial-tenaga-kerja-dengan-jaminan-sosial-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/perbedaan-jaminan-sosial-tenaga-kerja-dengan-jaminan-sosial-kesehatan\/","title":{"rendered":"Perbedaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Jaminan Sosial Kesehatan"},"content":{"rendered":"\n
Di Indonesia, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara guna menjamin seluruh lapisan masyarakat yang ada untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Ada beberapa jaminan sosial yang bisa didapatkan oleh warga negara di Indonesia, misalnya jaminan sosial tenaga kerja dan juga jaminan sosial kesehatan. Berikut Perbedaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Jaminan Sosial Kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Baca terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui lebih jauh tentang apa itu jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan sosial kesehatan serta perbedaannya yang perlu Anda ketahui.<\/p>\n\n\n\n
Jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan negara kepada individu dan rumah tangga untuk memastikan akses ke perawatan kesehatan dan untuk menjamin keamanan pendapatan, terutama dalam kasus usia tua, pengangguran, sakit, cacat, cedera kerja, melahirkan atau kehilangan mata pencaharian.<\/p>\n\n\n\n
Perlindungan jaminan sosial didefinisikan dengan jelas dalam konvensi ILO dan instrumen PBB sebagai hak asasi manusia. Namun sayangnya menurut ILO, hanya 20 persen dari populasi dunia yang memiliki cakupan jaminan sosial<\/a> yang memadai, sementara lebih dari separuhnya tidak memiliki perlindungan jaminan sosial sama sekali.<\/p>\n\n\n\n Di Indonesia sendiri, aturan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan telah diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa \u201cSetiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.\u201d<\/p>\n\n\n\n Serta pada Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa \u201cNegara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.\u201d Hal ini menekankan bahwa prinsip keadilan sosial mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial.<\/a><\/p>\n\n\n\n Atas dasar ini pula, negara mengembangkan sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004.<\/p>\n\n\n\n Dan untuk penyelenggaraan program jaminan sosial secara luas, negara telah menunjuk beberapa badan penyelenggara jaminan sosial untuk melakukannya.<\/p>\n\n\n\n Baca juga: <\/strong>Bingung Cara Mengukur Produktivitas Karyawan? Begini Cara Efektifnya!<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n Di Indonesia, terdapat dua badan penyelenggara jaminan sosial utama yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan. Meskipun sekilas sama, namun kedua lembaga ini berbeda. Baik dari fungsi maupun tujuannya.<\/p>\n\n\n\n Untuk mengetahui lebih jauh, mari kita bahas secara mendalam:<\/p>\n\n\n\n BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) sejak 2014. Dulunya lembaga ini merupakan BUMN, namun sekarang sudah beralih status menjadi badan hukum publik atas ketetapan berdasarkan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.<\/p>\n\n\n\n BPJS Ketenagakerjaan juga biasa disebut BPJSTK atau BPJAMSOSTEK karena masih banyak yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari Jamsostek.<\/p>\n\n\n\n Tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal<\/p>\n\n\n\n BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, melalui 4 program, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).<\/p>\n\n\n\n Baca juga: Apa itu Profesi Fisioterapis<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n Sama seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan tadinya merupakan salah satu BUMN di Indonesia yang PT Askes (Persero) dam sejak 2014 telah bertransformasi status menjadi badan hukum publik .<\/p>\n\n\n\n Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Mengenai fungsinya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi: pelayanan kesehatan tingkat pertama pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan rawat inap.<\/p>\n\n\n\n Baca juga: <\/strong>4 Cara Mencari Pekerja untuk Bisnis atau Perusahaan Anda<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah kita bahas diatas, jika jaminan sosial pekerja diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka jaminan sosial kesehatan diberikan oleh BPJS kesehatan tanpa terkecuali lewat program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.<\/p>\n\n\n\n Namun lebih jauh, terdapat beberapa perbedaan mendasar dari jaminan sosial dan kesehatan yang harus Anda ketahui, berikut adalah penjelasannya:<\/p>\n\n\n\n BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Sederhananya, hanya mereka yang membayar premi yang akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Sementara, tujuan BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Adapun fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).<\/p>\n\n\n\n Kemudian, fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terkecuali baik itu pekerja atau bukan.<\/p>\n\n\n\n Negara mewajibkan setiap pekerja di Indonesia untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mengikutkan karyawan dalam program tersebut maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.<\/p>\n\n\n\n Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia (bukan hanya pekerja) wajib mengikuti program ini. Dan untuk mereka yang kurang mampu maka jumlah iurannya disubsidi oleh negara.<\/p>\n\n\n\n BPJS Ketenagakerjaan:<\/strong><\/p>\n\n\n\n BPJS Kesehatan: <\/strong><\/p>\n\n\n\n BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015. Sementara, BPJS Kesehatan beroperasi sejak 1 Januari 2014.<\/p>\n\n\n\n Baca juga: <\/strong>Contoh CV Beasiswa, Penjelasan Isi, dan Tips Pembuatannya<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa program jaminan sosial yang dapat diikuti oleh pekerja seperti JKK, JKm, JHT, JKP, dan JP. Setiap jenis layanan memiliki manfaatnya masing-masing.<\/p>\n\n\n\n Berikut adalah pembahasan lengkapnya:<\/p>\n\n\n\n Program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.<\/p>\n\n\n\n Manfaat yang akan Anda dapatkan:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja berkisar antara 0,24% \u2013 1,74% bergantung pada jenis usaha perusahaan. Iuran tersebut dibayarkan setiap bulan dalam rangka mengikutkan karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan\/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n Besaran iuran jaminan pensiun adalah 3%, dengan pembagian 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja sedangkan 1% dari upah ditanggung oleh pekerja yang merupakan peserta jaminan pensiun.<\/p>\n\n\n\n Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.<\/p>\n\n\n\n Sementara itu, batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP) pada tahun 2019 sebesar Rp8.512.400,- menjadi Rp8.939.700,- per bulan di 2020.<\/p>\n\n\n\n Manfaat jaminan pensiun diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n Syarat-syarat untuk peserta mendapatkan jaminan pensiun adalah sebagai berikut:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Manfaat program jaminan pensiun:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Rincian program jaminan pensiun<\/strong><\/p>\n\n\n\n Baca juga:<\/strong> 8 Cara Membuat CV di HP dengan Lengkap<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n Program ini bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan, baik penerima upah dan maupun bukan penerima upah yang diatur dalam kategori kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah di mana 2% dibayarkan pekerja sedangkan 3,7% pemberi kerja. Upah didasarkan pada nominal upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.<\/p>\n\n\n\n Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya adalah hasil akumulasi iuran dan pengembangannya. Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dengan syarat:<\/p>\n\n\n\n Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.<\/p>\n\n\n\n Program JKm memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.<\/p>\n\n\n\n Manfaat JKm<\/strong><\/p>\n\n\n\n Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,-<\/p>\n\n\n\n Santunan beasiswa<\/strong><\/p>\n\n\n\n Besaran iuran<\/strong><\/p>\n\n\n\n JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja\/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.<\/p>\n\n\n\n Manfaat yang didapatkan<\/strong><\/p>\n\n\n\nJenis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
BPJS Ketenagakerjaan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
BPJS Kesehatan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
Perbedaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Jaminan Sosial Kesehatan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
1. Tugas dan Fungsi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
2. Peserta Program<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
\n
\n
Waktu Operasi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
Jaminan Sosial yang Perlu Diterima Pekerja<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
\n
Jaminan Pensiun (JP)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
\n
\n
\n
Jaminan Hari Tua (JHT)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
\n
\n
\n
Jaminan Kematian (JKm)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
\n
\n
\n
\n
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
\n