{"id":3072,"date":"2022-11-24T08:28:41","date_gmt":"2022-11-24T01:28:41","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=3072"},"modified":"2024-01-24T10:20:20","modified_gmt":"2024-01-24T03:20:20","slug":"perbedaan-jaminan-sosial-tenaga-kerja-dengan-jaminan-sosial-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/perbedaan-jaminan-sosial-tenaga-kerja-dengan-jaminan-sosial-kesehatan\/","title":{"rendered":"Perbedaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Jaminan Sosial Kesehatan"},"content":{"rendered":"\n

Di Indonesia, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara guna menjamin seluruh lapisan masyarakat yang ada untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Ada beberapa jaminan sosial yang bisa didapatkan oleh warga negara di Indonesia, misalnya jaminan sosial tenaga kerja dan juga jaminan sosial kesehatan. Berikut Perbedaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Jaminan Sosial Kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

Baca terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui lebih jauh tentang apa itu jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan sosial kesehatan serta perbedaannya yang perlu Anda ketahui.<\/p>\n\n\n\n

Pengertian Jaminan Sosial dan Aturannya di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan negara kepada individu dan rumah tangga untuk memastikan akses ke perawatan kesehatan dan untuk menjamin keamanan pendapatan, terutama dalam kasus usia tua, pengangguran, sakit, cacat, cedera kerja, melahirkan atau kehilangan mata pencaharian.<\/p>\n\n\n\n

Perlindungan jaminan sosial didefinisikan dengan jelas dalam konvensi ILO dan instrumen PBB sebagai hak asasi manusia. Namun sayangnya menurut ILO, hanya 20 persen dari populasi dunia yang memiliki cakupan jaminan sosial<\/a> yang memadai, sementara lebih dari separuhnya tidak memiliki perlindungan jaminan sosial sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Di Indonesia sendiri, aturan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan telah diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa \u201cSetiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Serta pada Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa \u201cNegara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.\u201d Hal ini menekankan bahwa prinsip keadilan sosial mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial.<\/a><\/p>\n\n\n\n

Atas dasar ini pula, negara mengembangkan sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk penyelenggaraan program jaminan sosial secara luas, negara telah menunjuk beberapa badan penyelenggara jaminan sosial untuk melakukannya.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: <\/strong>Bingung Cara Mengukur Produktivitas Karyawan? Begini Cara Efektifnya!<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n

Jenis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Di Indonesia, terdapat dua badan penyelenggara jaminan sosial utama yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan. Meskipun sekilas sama, namun kedua lembaga ini berbeda. Baik dari fungsi maupun tujuannya.<\/p>\n\n\n\n

Untuk mengetahui lebih jauh, mari kita bahas secara mendalam:<\/p>\n\n\n\n

BPJS Ketenagakerjaan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) sejak 2014. Dulunya lembaga ini merupakan BUMN, namun sekarang sudah beralih status menjadi badan hukum publik atas ketetapan berdasarkan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.<\/p>\n\n\n\n

BPJS Ketenagakerjaan juga biasa disebut BPJSTK atau BPJAMSOSTEK karena masih banyak yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari Jamsostek.<\/p>\n\n\n\n

Tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal<\/p>\n\n\n\n

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, melalui 4 program, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Apa itu Profesi Fisioterapis<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BPJS Kesehatan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Sama seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan tadinya merupakan salah satu BUMN di Indonesia yang PT Askes (Persero) dam sejak 2014 telah bertransformasi status menjadi badan hukum publik .<\/p>\n\n\n\n

Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Mengenai fungsinya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi: pelayanan kesehatan tingkat pertama pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan rawat inap.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: <\/strong>4 Cara Mencari Pekerja untuk Bisnis atau Perusahaan Anda<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n

Perbedaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Jaminan Sosial Kesehatan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Seperti yang sudah kita bahas diatas, jika jaminan sosial pekerja diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka jaminan sosial kesehatan diberikan oleh BPJS kesehatan tanpa terkecuali lewat program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.<\/p>\n\n\n\n

Namun lebih jauh, terdapat beberapa perbedaan mendasar dari jaminan sosial dan kesehatan yang harus Anda ketahui, berikut adalah penjelasannya:<\/p>\n\n\n\n

1. Tugas dan Fungsi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Sederhananya, hanya mereka yang membayar premi yang akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n

Sementara, tujuan BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Adapun fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).<\/p>\n\n\n\n

Kemudian, fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terkecuali baik itu pekerja atau bukan.<\/p>\n\n\n\n

2. Peserta Program<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Negara mewajibkan setiap pekerja di Indonesia untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mengikutkan karyawan dalam program tersebut maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia (bukan hanya pekerja) wajib mengikuti program ini. Dan untuk mereka yang kurang mampu maka jumlah iurannya disubsidi oleh negara.<\/p>\n\n\n\n

BPJS Ketenagakerjaan:<\/strong><\/p>\n\n\n\n