{"id":3048,"date":"2022-11-23T11:58:56","date_gmt":"2022-11-23T04:58:56","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=3048"},"modified":"2022-11-23T13:58:29","modified_gmt":"2022-11-23T06:58:29","slug":"adakah-sanksi-jika-perusahaan-telat-membayar-gaji-karyawan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/adakah-sanksi-jika-perusahaan-telat-membayar-gaji-karyawan\/","title":{"rendered":"Adakah Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan?"},"content":{"rendered":"\n
Adakah sanksi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan<\/a>? Keterlambatan dalam membayar gaji karyawan oleh perusahaan ini bisa disebabkan karena berbagai macam alasan.<\/p>\n\n\n\n Namun, hal yang pasti adalah keterlambatan dalam pembayaran gaji tidak boleh terjadi. Hal ini karena merupakan hak dari setiap karyawan atas pekerjaan yang telah dikerjakan selama satu bulan penuh.<\/p>\n\n\n\n Jika dilihat dari PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 di pasal 18 ditekankan bahwa: Para pengusaha wajib membayar upah karyawan, di mana kewajiban ini mengikuti perjanjian antara pemberi kerja dan penerima kerja.<\/p>\n\n\n\n Perusahaan juga wajib membayarkan upah karyawan sesuai dengan tanggal waktu yang telah disepakati berdasarkan perjanjian kerja. Sementara itu, pada pasal 19 dan 20 telah menjelaskan bahwa pengusaha bisa membayar gaji karyawan setidaknya satu minggu sekali atau satu bulan sekali.<\/p>\n\n\n\n Selain itu, perusahaan juga bisa membayar gaji karyawan kurang dari satu minggu sekali bila sesuai kesepakatan kontrak dengan karyawan. Dengan begini, tidak ada kata \u201cterlambat\u201d bagi perusahaan untuk bisa membayarkan upah kepada karyawan sesuai periode pembayaran gaji yang tertera pada kontrak kerja. <\/p>\n\n\n\n Pasal ini juga telah menjelaskan pihak perusahaan tidak akan diizinkan untuk mencicil gaji karyawan. Setelah itu, pasal 21 dan 22 telah menjelaskan bahwa pembayaran upah bisa dilakukan melalui bank.<\/p>\n\n\n\n Di mana setiap tanggal gajian harus sudah masuk ke dalam rekening karyawan, baik itu bentuk mata uang rupiah dengan nominal sesuai kesepakatan kontrak. Jadi adakah sanksi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan?<\/p>\n\n\n\n Pihak perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebagaimana diatur pada pasal 54 PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015. Apabila hari keempat hingga kedelapan setelah tanggal gajian yang disepakati berdasarkan perjanjian kerja, pihak perusahaan tidak bayar gaji karyawan. <\/p>\n\n\n\n Maka perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan bayar gaji sebesar 5% dari gaji yang akan diberikan. Sementara itu, jika lewat dari delapan hari, perusahaan akan dikenakan denda tambahan sebesar 1% ketentuan satu bulan atau boleh melebihi 50% dari upah yang harus diciptakan oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Jika lewat sebulan maka perusahaan akan dikenakan denda 5% dan 1% ditambah suku bunga yang diterapkan di bank pemerintah. Perusahaan biasanya hanya diberikan batas toleransi selama 3 hari keterlambatan pembayaran gaji kepada karyawan.<\/p>\n\n\n\n Apabila perusahaan tidak membayar seperti lebih dari waktu tersebut. Maka perusahaan harus bersiap-siap menerima sanksi denda keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu, Anda harus cari tahu jawaban dari Adakah sanksi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan?<\/p>\n\n\n\nAdakah Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
1. Perusahaan Wajib Membayar Upah Karyawan <\/strong><\/h3>\n\n\n\n
2. Perusahaan Tidak Boleh Mencicil Gaji<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
3. Dikenakan Denda Bila Tidak Membayar <\/strong><\/h3>\n\n\n\n