{"id":18418,"date":"2023-11-30T16:48:36","date_gmt":"2023-11-30T09:48:36","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=18418"},"modified":"2023-12-11T07:05:48","modified_gmt":"2023-12-11T00:05:48","slug":"ump-sumatera-utara-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/berita\/ump-sumatera-utara-2024\/","title":{"rendered":"Berapa UMP Sumatera Utara 2024? Naik sampai 3,67 Persen di Tahun Depan"},"content":{"rendered":"\n
Jakarta, 30\/11\/2023<\/strong> – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, mengatakan keputusan kenaikan 3,67 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2024 diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.<\/p>\n\n\n\n Pj Gubernur pun menyampaikan akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab\/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.<\/p>\n\n\n\nUMP Sumatera Utara 2024<\/h3>\n
\n