{"id":18391,"date":"2023-11-29T13:26:24","date_gmt":"2023-11-29T06:26:24","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=18391"},"modified":"2024-01-22T14:40:31","modified_gmt":"2024-01-22T07:40:31","slug":"ump-aceh-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/berita\/ump-aceh-2024\/","title":{"rendered":"UMP Aceh 2024 Naik 1,38% Menjadi Rp.3.460.672, Ini Dasar Penetapannya!"},"content":{"rendered":"\n
Jakarta, 29\/11\/2023<\/strong> – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi telah menetapkan dan mengumumkan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024. Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024. <\/p>\n\n\n\n Sebelum keputusan tersebut diambil, Kepala Disnaker Aceh, Akmil Husein, menyampaikan terdapat dua usulan yang disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi yaitu, usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38% dari UMP sebelumnya. Kemudian usulan dari serikat pekerja dengan kenaikan 15% dari upah minimum.<\/p>\n\n\n\n Jadi, berapa persen kenaikan UMP Aceh 2024 yang telah disepakati dan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh tahun 2024? Simak ulasannya berikut ini.<\/p>\n\n\n\nUMP Aceh 2024<\/h3>\n
\n