{"id":18379,"date":"2023-11-28T15:57:04","date_gmt":"2023-11-28T08:57:04","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=18379"},"modified":"2024-03-07T15:27:42","modified_gmt":"2024-03-07T08:27:42","slug":"ump-kalimantan-timur-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/berita\/ump-kalimantan-timur-2024\/","title":{"rendered":"Kenaikan UMP Kalimantan Timur 2024 Melebihi Kalsel dan Kalbar, Ini Nominalnya!"},"content":{"rendered":"\n

Jakarta, 28\/11\/2023<\/strong> – Dalam keterangan pers yang dimuat kaltimprov.go.id<\/a>, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik menerangkan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 15 November 2023. Pada penetapan tersebut telah berusaha mengakomodasi keinginan buruh dan pelaku usaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, termasuk telah mempertimbangkan kondisi ekonomi.  <\/p>\n\n\n\n

Oleh karena itu, muncullah keputusan penetapan UMP Kalimantan Timur 2024 dengan kenaikan 4,98 persen. Persentase ini dinilai paling realistis. Akmal pun menjelaskan, pengambilan keputusan tersebut juga mempertimbangkan keseimbangan antara provinsi lainnya. Sebab, bila dibandingkan dengan daerah tetangga, yakni UMP Kalimantan Selatan<\/a> dan Kalimantan Barat di tahun 2024<\/a>, Kaltim masih yang tertinggi.<\/p>\n\n\n\n

Melihat persentase tersebut, maka berapa nominal UMP Kalimantan Timur 2024? Yuk simak nilai besarannya di bawah ini.<\/p>\n\n\n\n

\n

UMP Kalimantan Timur 2024<\/h3>\n
    \n
  • Besaran UMP Kalimantan Timur Tahun 2024 adalah Rp.3.360.858<\/li>\n
  • UMP Kalimantan Timur 2024 mengalami kenaikan 4,98% atau Rp.159.462 dari tahun 2023<\/li>\n
  • Kenaikan UMP Kalimantan Timur 2024 menjadi yang tertinggi dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat<\/li>\n
  • Penetapan UMP Kalimantan Timur 2024 dimuat dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2\/K.814\/2023<\/li>\n
  • Perhitungan UMP Kaltim 2024 berlandaskan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan<\/li>\n
  • UMP Kalimantan Timur 2024 mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024<\/li>\n <\/ul>\n<\/div>\n\n