{"id":17716,"date":"2023-11-14T12:38:43","date_gmt":"2023-11-14T05:38:43","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/?p=17716"},"modified":"2023-11-23T09:16:32","modified_gmt":"2023-11-23T02:16:32","slug":"cara-menonaktifkan-bpjs-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.pintarnya.com\/dunia-kerja\/cara-menonaktifkan-bpjs-ketenagakerjaan\/","title":{"rendered":"Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri, Online dan Offline!"},"content":{"rendered":"\n
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindakan yang perlu dipertimbangkan dengan matang bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan untuk berhenti menjadi peserta. <\/p>\n\n\n\n
BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).<\/p>\n\n\n\n
Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang mungkin ingin menonaktifkan keanggotaannya, seperti saat berhenti bekerja atau berpindah ke program asuransi lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci cara-cara yang perlu diikuti untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n
Penting untuk dipahami bahwa proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan harus mengikuti aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak terkait. Selain itu, ada beberapa konsekuensi dan implikasi yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan ini. Maka dari itu, mari pelajari cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan dalam artikel di bawah ini.<\/p>\n\n\n\n
Apakah mungkin untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Pada umumnya, pengakhiran keanggotaan BPJS akan diurus oleh departemen HRD di tempat Anda bekerja. Namun, mungkin ada situasi di mana Anda memutuskan sendiri untuk menonaktifkan keanggotaannya.<\/p>\n\n\n\n
Penonaktifan keanggotaan biasanya terjadi ketika peserta berhenti bekerja di perusahaan lamanya atau ketika peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tindakan ini diperlukan untuk menghentikan pembayaran iuran peserta.<\/p>\n\n\n\n
Jika keanggotaan dinonaktifkan, dana yang telah dikontribusikan ke BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan klaimnya. Biasanya, Anda akan penerima upah secara berkala membayar kontribusi untuk Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini seperti menabung, di mana sebagian kecil dari gaji bulanan secara otomatis dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n
Ketika Anda pensiun, mengalami PHK, atau berhenti bekerja, mereka dapat mengajukan klaim untuk menarik tabungan JHT mereka.<\/p>\n\n\n\n