Jakarta, 08/12/2023 – Berapa UMP Lampung 2024? Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024.
UMP Lampung tahun 2024 ini ditetapkan naik 3,16 persen menjadi Rp.2.716.497. Serikat buruh menilai penetapan kenaikan UMP itu merupakan kemunduran karena lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lantas, apa dasar penetapan kebijakan tersebut? Apakah persentase di atas telah sah dan diresmikan hingga tidak dapat diubah lagi? Simak selengkapnya di bawah ini.
UMP Lampung 2024
- Besaran UMP Lampung Tahun 2024 adalah Rp.2.716.497
- UMP Lampung 2024 mengalami kenaikan 3,16% atau Rp.83.211 dari tahun 2023
- Keputusan kenaikan UMP Lampung diumumkan pada tanggal 21 November 2023
- UMP Lampung 2024 ditetapkan dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023
- UMP Lampung 2024 akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024
Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung di Tahun 2024?
Mengutip dari rmollampung.id, UMP Lampung tahun 2024 hanya naik 3,16 persen atau Rp.83.211. Sehingga dari UMP tahun 2023 yaitu Rp2.633.284 menjadi sekitar Rp2.716.497 di tahun 2024.
Menurut Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, besaran UMP itu sudah ditetapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan diumumkan pada Selasa 21 November 2023 lalu. Sehingga nilai tersebut tidak dapat diubah-ubah lagi.
Kenaikan UMP Lampung 2024
Dasar Penetapan UMP Lampung Tahun 2024
Agus Nompitu menyampaikan, jika kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar 3,16% itu sudah sudah sesuai dengan formula yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.