Jakarta, 24/11/2023 – Tahukah Anda, nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2024 menjadi yang tertinggi kesembilan se-Indonesia. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, kenaikan UMP ini merupakan upaya menciptakan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak, serta untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Kabarnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menaikkan UMP 2024 sebesar 4,22 persen atau senilai Rp132.834,56 per bulan. Irfan menjelaskan secara nasional bahwa kenaikan UMP di Kalsel cukup baik dibandingkan provinsi lain yang tercatat masih ada kenaikan yang tidak mencapai Rp.100.000. Bahkan nilai UMP Kalsel 2024 ini lebih tinggi dari UMP Kalimantan Utara 2024.
Menilik dari kenaikan 4,22% di atas, maka berapa nominal mutlak untuk UMP Kalimantan Selatan 2024 mendatang? Apakah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga akan mengalami kenaikan yang signifikan? Yuk simak ulasannya di bawah ini.
UMP Kalimantan Selatan 2024
- Besaran UMP Kalimantan Selatan Tahun 2024 adalah Rp.3.282.812.
- UMP Kalimantan Selatan 2024 mengalami kenaikan 4,22% atau Rp.132.834 dari tahun 2023
- Keputusan kenaikan UMP Kalimantan Selatan diumumkan pada 20 November 2023 melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023
Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan di Tahun 2024?
Dilansir dari Media Center Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Disnakertrans Provinsi Kalsel mengumumkan, per 1 Januari 2024 UMP Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp.3.282.812,21 yang awalnya di tahun 2023 sebesar Rp.3.149.977,65 atau naik sekitar 4.22 persen.
Irfan Sayuti menuturkan, bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Kenaikan UMP Kalimantan Selatan 2024
Dasar Penetapan UMP Kalimantan Selatan Tahun 2024
Disnakertrans Provinsi Kalsel menyampaikan, penetapan kenaikan UMP Kalimantan Selatan 2024 ditetapkan tertanggal 20 November 2023 melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024.
Berdasarkan laman Antara News Kalsel, Keputusan Gubernur tersebut mengacu pada kebijakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Daftar Lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kalimantan Selatan 2024
Diketahui besaran kenaikan UMK Kalimantan Selatan 2024 belum diumumkan oleh Pemprov Kalsel, akan diumumkan secara resmi pada tanggal 30 November 2023 nanti. Meski begitu, di bawah ini kami lampirkan daftar prediksi nilai UMK Kalimantan Selatan 2024 berdasarkan kenaikan UMP Kalsel 4,22%, di antaranya sebagai berikut.
No | Nama Kota | UMK 2023 | UMK 2024 |
---|---|---|---|
1 | Tanah Laut | Rp 3.149.977 | Rp 3.283.087 |
2 | Kotabaru | Rp 3.293.371 | Rp 3.432.459 |
3 | Banjar | Rp 3.149.977 | Rp 3.283.087 |
4 | Barito Kuala | Rp 3.149.977 | Rp 3.283.087 |
5 | Tapin | Rp 3.149.977 | Rp 3.283.087 |
6 | Hulu Sungai Selatan | Rp.3.150.030 | Rp.3.283.152 |
7 | Hulu Sungai Tengah | Rp.3.149.977 | Rp.3.283.087 |
8 | Hulu Sungai Utara | Rp.3.149.977 | Rp.3.283.087 |
9 | Tabalong | Rp.3.238.555 | Rp.3.375.059 |
10 | Tanah Bumbu | Rp.3.151.028 | Rp.3.284.160 |
11 | Balangan | Rp.3.149.977 | Rp.3.283.087 |
12 | Banjarmasin | Rp.3.200.035 | Rp3.334.959 |
13 | Banjarbaru | Rp.3.149.977 | Rp.3.283.087 |
Kapan UMP Kalimantan Selatan 2024 Mulai Berlaku?
Seperti UMP 2024 di provinsi lainnya, ketentuan mulai berlakunya UMP Kalimantan Selatan 2024 ini pun akan berlaku per tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Demikianlah informasi seputar UMP Kalsel untuk tahun 2024. Semoga artikel ini dapat menjawab rasa penasaran Anda terhadap nilai kenaikan UMP di 2024.
Referensi:
- Arief RH. Diakses pada 2023. UMP Kalsel Tahun 2024 Naik 4.22 Persen Menjadi Rp3.282.812,21.
- Tumpal Andani Aritonang. Diakses pada 2023. UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 4,22 persen.
- Sumber gambar: unsplash.com
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.