Jakarta, 06/12/2023 – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel), menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 mendatang sebesar 4,04 persen atau tepatnya bertambah Rp141.521.
Penjabat Gubernur Babel, Safrizal AZ mengatakan bahwa kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 ini telah disepakati dan disahkan bersama dengan serikat pekerja.
Menilik persentase di atas, apa dasar penetapan dari kenaikan 4,04 persen pada UMP Bangka Belitung tahun 2024? Berikut ulasannya.
UMP Bangka Belitung 2024
- Besaran UMP Bangka Belitung Tahun 2024 adalah Rp3.640.000
- UMP Bangka Belitung 2024 mengalami kenaikan 4,04% atau Rp141.521 dari tahun 2023
- Keputusan kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 diumumkan pada tanggal 21 November 2023
- UMP Bangka Belitung 2024 ditetapkan berdasarkan putusan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tanggal 20 November 2023
- UMP Bangka Belitung 2024 akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024
Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung di Tahun 2024?
Berdasarkan NusaHits.com, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.640.000. Angka tersebut naik 4,04 persen atau Rp141.521, dibandingkan UMP tahun 2023, yakni Rp3.498.479. Diketahui nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan UMP pada tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.
Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024
Dasar Penetapan UMP Bangka Belitung Tahun 2024
UMP Babel yang sebelumnya sebesar Rp3.498.479 kini menjadi Rp3.640.000. Kenaikan tersebut berdasarkan putusan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Tahun 2024.