berapa umr bekasi 2023

Berapa UMK Bekasi 2023? Alami Kenaikan Sebesar 7,2 Persen

Mencari informasi berapa UMK Bekasi 2023? Kami akan mencoba memberikan informasi lengkap seputar UMR. Di mana ternyata Kabupaten Bekasi inilah mengalami kenaikan sekitar 7,2 persen. Tentu saja, kenaikan tersebut paling dinanti-natikan oleh banyak orang bukan termasuk Anda. 

Besaran UMK Bekasi 2023

💰 UMK Tangerang 2023: Rp 5.137.575

📓 Sumber: Keputusan Gubernur Kepgub Jawab Nomor 561.7-Kep.776-Kesra/2022

📈 Kenaikan 2022 ke 2023: 7,2% – Rp.345.731,52

Tentunya kenaikan tersebut juga dilakukan bukan tanpa landasan tertentu tetapi juga berdasarkan dengan beberapa faktor termasuk juga peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, juga dilihat dari harga kebutuhan pokok dari masyarakat yang semakin naik. 

Berapa UMR Bekasi 2023 inilah juga menjadi informasi sangat penting baik itu para pemilik pekerjaan ataupun karyawan. Terlebih lagi Kabupaten Bekasi juga sempat mengalami inflasi karena sebagian besar kebutuhan pokok seperi BBM dan minyak alami kenaikan selama Covid-19 kemarin. 

Berapa UMR Bekasi 2023?

Pada tanggal 7 Desember 2022 tahun lalu, pemerintah provinsi Jawa Barat ternyata telah menetapkan upah minimun kota/ kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 ini. Termasuk juga dengan berapa UMR Bekasi 2023 ini. 

Adapun keputusan tersebut dibuat sesudah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP untuk daerahnya pada 28 November tahun lalu. Berdasarkan dengan informasi yang ada, maka dapat dipastikan bahwa UMR semua daerah di Provinsi Jabar mengalami kenaikan dibandingkan 2022. 

Menariknya lagi, upah Minimum Kabupaten atau Kota Bekas ternyata tidak lagi menjadi tertinggi se-provinsi untuk 2023. Lantas berapa UMR Bekasi 2023 ini? Jadi besaran upah minimun itulah ternyata sudah ditetapkan dalam keputusan Gubernur Kepgub Jawab Nomor 561.7-Kep.776-Kesra/2022 mengenai UMK Jabar 2023. 

Berdasarkan dengan keputusan itulah bisa dipastikan bahwa UMR di Bekasi mengalami kenaikan sebesar 7,2 Persen. Yakni menjadi Rp5.137.575. Apabila diamati dengan lebih detail, maka terdapat selisih kenaikan Rp345.731 dibandingkan dengan tahun 2022 yakni Rp4.791.843. 

Ternyata besaran dari nilai inilah ternyata juga sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Bekasi. Dimana Depeko tersebut memberikan saran untuk menaikkan UMK sebesar yang telah disebutkan sebelumnya. 

Ini juga dapat diartikan bahwa pihak perusahaan dimana sudah membayar upah lebih tinggi dibandingkan dengan UMK yang sudah ditentukan. Maka akan dilarang untuk menurunkan ataupun mengurangi upah karyawan. 

Kenaikan dari berapa UMR Bekasi 2023 inilah memang lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adanya kenaikan itulah juga bukan menjadi hal asing terutama karena tren UMK di daerah cenderung mengalami kenaikan. 

Baca juga: Upah Minimum Regional atau UMR Palembang 2023, Ada Kenaikan?

Alasan UMR Bekasi Harus Naik 

Sudah tahu bukan data seputar berapa UMR Bekasi 2023 diatas? Berdasarkan dengan data di atas maka dapat disimpulkan bahwa UMK kabupaten Bekasi tertinggi ketiga Jawa Barat dibawah dari Karawang. 

Kendati demikian terdapat bahan pertimbangan lainnya kenapa kenaikan UMR Bekasi ini alami kenaikan yakni seperti pertumbuhan ekonomi di kabupaten tersebut yang mengalami kenaikan 3,56%, sementara tingkat inflasi sebesar 6,1%. 

Kenaikan itulah ternyata juga masih selaras dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18 Tahun 2022. Di dalam keputusan itulah menjadikan Bekasi sebagai salah satu kota dengan UMK/UMR yang paling tinggi di Jawa Barat. 

Ada banyak alasan memang kenapa upah minimum di kabupaten ini harus mengalami kenaikan terutama bagi kacamata para buruh di antaranya adalah 

1. Situasi Akan Semakin Membaik 

Perlu diketahui bahwa apabila upah minimun tersebut tidak mengalami kenaikan maka justru akan membuat situasi akan semakin panas. Terlebih lagi para tenaga kerja buruh memang masih memperjuangkan penolakan mengenai UU Cipta Kerja. 

2. Pertumbuhan Ekonomi Minus 

Selain itu, kalau ternyata upah tenaga kerja tidak naik juga akan membuat pertumbuhan ekonomi akan mengalami minus. Hal ini tentu sama seperti yang terjadi pada tahun 1998, 1999, 2000 lalu. Tentu saja hal tersebut hanya akan merugikan bagi negara saja nantinya. 



3. Daya Beli Masyarakat Semakin Meningkat

Alasan lainnya kenapa upah minimal ini harus alami kenaikan adalah agar dapat meningkatkan daya beli dari masyarakat. Daya beli alami turun biasanya bisa mengakibatkan jatuhnya tingkat konsumsi sehingga akan berdampak buruk pada kondisi ekonomi. 

Baca juga: Berapa UMR Depok 2023?

Berapa Kenaikan UMR Bekasi dari 2022 ke 2023?

Pada tahun 2022, Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi telah mengalami kenaikan yang signifikan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja di daerah ini. Namun, banyak pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat mengenai perubahan UMR Kota Bekasi dari tahun sebelumnya ke tahun berikutnya, yakni 2023.

Hingga saat ini, Bekasi masih menjadi salah satu kota yang diincar oleh para pencari kerja. Salah satunya karena UMR Bekasi selalu masuk 5 besar tertinggi di Indonesia. Jika pada 2022 UMR Bekasi tertinggi se-Jawa Barat, pada 2023 akan hilang karena Kabupaten Karawang merebut kembali peringkat pertama.

Seperti kota-kota lain di Indonesia, UMR Bekasi 2023 juga telah resmi diumumkan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Berdasarkan SK Gubernur tersebut diatas, UMR Kota Bekasi tahun 2023 meningkat menjadi Rp 5.158.248. Dibandingkan tahun sebelumnya Rp 4.816.921, ini berarti upah minimum kota Bekasi mengalami kenaikan Rp 320.664. Dengan jumlah tersebut, Kota Bekasi memiliki upah minimum tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Karawang. 

Dasar Penetapan UMR Bekasi 2023

Penetapan UMR Bekasi 2023 dilakukan melalui tahapan-tahapan yang cermat dan transparan. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan elemen masyarakat terkait.

Dalam setiap tahapannya, data ekonomi, angka inflasi, pertumbuhan sektor industri, dan aspek sosial lainnya diperhitungkan dengan seksama untuk mencapai titik kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Mengutip dari bekasi.tribunnews, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan bahwa hasil rapat rekomendasi penetapan upah minimum 2023, melalui aturan terbaru Permenaker Nomor 18 tahun 2022, Kota Bekasi mengalami kenaikan sebanyak 7,09 persen.

Di dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 variabel Alpha didapat dari kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang berbentuk suatu nilai tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat yakni antara 0,1 sampai dengan 0,3.

Data ekonomi dan inflasi sendiri juga harus berdasarkan data yang valid berdasarkan sumber Badan Pusat Statistik (BPS). Inflasi Jawa Barat 2022 yaitu sebesar 6,12 persen, Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi 2022 sebanyak 3,22 persen sedangkan Alpha Kota Bekasi 0,3.

Proses penghitungan penetapan UMR 2023 Kota Bekasi yakni inflasi Jawa Barat 2022 × (pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi x alpha). 6,12 persen x (3,22 persen x 0,30)= 7,09. Artinya dengan nilai ini ada penyesuaian rekomendasi UMR dengan kenaikan 7,09 persen.

UMR 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17 + (7,09 x UMR 2022 Rp 4.816.921,17)= Rp 4.816.921,17 + (Rp. 341.327,03= Rp.5.158.248,20. Dengan nilai ini maka jumlah tersebut menjadi rekomendasi UMR 2023 Kota Bekasi.

Perbandingan UMR Bekasi dengan Daerah/Kabupaten Jawa Barat Lainnya

Adapun rincian upah minimum di setiap kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebagai berikut:

  • Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
  • Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
  • Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575, 44
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
  • Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
  • Kota Depok Rp 4.694.493,70
  • Kota Bogor Rp 4.639.429,39
  • Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
  • Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
  • Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
  • Kota Bandung Rp 4.048.462,69
  • Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
  • Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
  • Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
  • Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
  • Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
  • Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
  • Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
  • Kabupaten Kuningan Rp 2.101.734,30
  • Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
  • Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
  • Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657, 42
  • Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
  • Kota Banjar Rp 1.998.119,05.

Sebagai informasi tambahan, upah minimum di atas berlaku untuk pekerja dan karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, pemberi kerja harus membuat dan menerapkan struktur dan tabel gaji untuk menentukan besaran gaji yang harus dibayarkan.  

Bagaimana, sudah tahu sekarang berapa UMR Bekasi 2023? Jadi bingung akan merantau kemana? Kalau begitu Bekasi dapat menjadi pilihan yang terbaik terutama karena banyaknya industri di sini. Jangan lupa agar memahami berapa UMR Bekasi 2023 terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan. 


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.