UMP Sumatera Barat 2024

UMP Sumatera Barat 2024 Naik 2,52 Persen, Ini Rincian Upah Minimum Kota/Kabupatennya

Jakarta, 01/12/2023 – SAH! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp2,81 juta (Rp2.811.449). Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyampaikan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat. 

Menurut Mahyeldi, rapat penetapan UMP Sumatera Barat 2024 itu digelar pada Kamis, 16 November 2023, yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Dari nilai UMP yang telah ditetapkan tersebut, berapa persentase kenaikan UMP Sumatera Barat dari tahun 2023 ke 2024 mendatang? Apakah Lebih tinggi dari UMP Sumatera Utara 2024? Simak penjelasannya berikut ini.

UMP Sumatera Barat 2024

  • Besaran UMP Sumatera Barat Tahun 2024 adalah Rp2.811.449
  • UMP Sumatera Barat 2024 mengalami kenaikan 2,52% atau Rp Rp.68.973 dari tahun 2023
  • Keputusan kenaikan UMP Sumatera Barat diumumkan pada tanggal 21 November 2023
  • Kenaikan UMP Sumatera Barat 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-768-2023
  • UMP 2024 Sumatera Barat akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024

Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat di Tahun 2024?

Mengutip Portal Resmi Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat, UMP Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp.2.811.449,27 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp.68.973 atau 2,52% dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp.2.742.476.

Kenaikan UMP Sumatera Barat 2024

+2,52%

Kemudian, dalam poin keempat pada SK tersebut, tertulis perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Dasar Penetapan UMP Sumatera Barat Tahun 2024

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Aturan baru ini menetapkan kenaikan UMP Sumatera Barat sebesar 2,52% untuk tahun 2024. 

Dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), kenaikan UMP Sumatera Barat 2024 pun telah tertuang ke dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-768-2023.

Kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α.

Daftar Lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sumatera Barat 2024

No Nama Kota UMK 2023 UMK 2024
1 Kabupaten Agam Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
2 Kabupaten Dharmasraya Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
3 Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
4 Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
5 Kabupaten Padang Pariaman Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
6 Kabupaten Pasaman Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
7 Kabupaten Pasaman Barat Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
8 Kabupaten Pesisir Selatan Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
9 Kabupaten Sijunjung Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
10 Kabupaten Solok Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
11 Kabupaten Solok Selatan Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
12 Kabupaten Tanah Datar Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
13 Kota Bukittinggi Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
14 Kota Padang Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
15 Kota Padang Panjang Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
16 Kota Pariaman Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
17 Kota Payakumbuh Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
18 Kota Sawahlunto Rp 2.747.476 Rp 2.816.819
19 Kota Solok Rp 2.747.476 Rp 2.816.819

Kapan UMP Sumatera Barat 2024 Mulai Berlaku?

Seperti masa berlaku UMP pada umumnya, UMP Sumatera Barat 2024 ini diperkirakan akan mulai berlaku pada awal tahun 2024 mendatang atau tepatnya 1 Januari 2024 hingga akhir tahun.

Referensi:

  • Dedi Oscar Adams, M.I.Kom. Diakses pada 2023. UMP Sumbar 2024 Resmi Naik 2,52 Persen Menjadi Rp2,81 Juta.
  • Max Ki. Diakses pada 2023. Resmi UMP Sumbar Naik 2,52%, Berlaku pada 1 Januari 2024.
  • Sumber gambar: unsplash.com


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.